Laporkan Masalah

ASPEK HUKUM TERHADAP PERENCANAAN PAJAK UNTUK MEMINIMALKAN PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG WAJIB PAJAK BADAN (STUDI KASUS PT. EFFENDI TEXTINDO)

ABRAHAM ADRIAAN LEONARD KIUK, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LL.M

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan yang sebenarnya dari perencanaan pajak (tax planning) terhadap pajak penghasilan, yang dilakukan oleh PT.Effendi Textindo selaku Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, sejak tahun 2010. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data yaitu pedoman wawancara (wawancara berstruktur) dan tidak berstruktur serta observasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan (i) bahwa perencanaan pajak / tax planning yang telah dilakukan oleh PT. Effendi Textindo sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini tersebut berlatar belakang penghematan biaya mengingat kerugian yang di alami oleh perusahaan di tahun 2009 yang terulang kembali di tahun pajak 2012 serta 2013 dan bertujuan untuk membayar pajak penghasilan yang terhutang serendah mungkin dengan cara meminimalkan pajak penghasilan yang terhutang dan bukan untuk menghindari diri dari pajak; (ii) bahwa perencanaan pajak / tax planning yang disusun dan dilakukan oleh PT. Effendi Textindo semata-mata hanya memanfaatkan fasilitas / sarana yang telah tetsedia (telah diatur secara jelas dan tegas) dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu dalam Pasal 6 ayat (1) berupa sarana untuk mengurangi penghasilan bruto berupa biaya-biaya dan dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1), berupa sarana untuk melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami pada pajak tahun 2009 dengan penghasilan, dimulai sejak tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun; dan (iii) bahwa perencanaan pajak (tax planning ) yang disusun dan dilaksanakan oleh PT. Effendi Textindo adalah tergolong dalam kategori murni tax planning dan bukan avoidance (karena tidak mengandung sedikit pun unsur perlawanan aktif tersebut) sehingga karenanya tidak perlu diantisipasi (dilarang, dibatasi atau bahkan diberi sanksi) oleh negara (fiscus).

This study aims to determine the true purpose of tax planning (tax planning) to the income tax, which is done by PT.Effendi TEXTINDO as the taxpayer of the Interior, since 2010. The data used in this study are primary data and secondary data. The data were collected through literature and field research with data collection tool that guide the interview (structured interviews) and unstructured and observation. From the results of this study concluded (i) that the tax planning / tax planning that has been done by PT. Effendi TEXTINDO since 2010 until now the background of cost savings given the losses experienced by the company in 2009 which recur in fiscal years 2012 and 2013 and aims to pay income tax payable as low as possible by minimizing the income tax payable and not to prevent themselves from taxes; (ii) that the tax planning / tax planning arranged and conducted by PT. Effendi TEXTINDO solely utilizing the facility / facilities that are already available (already set clear and unequivocal) in Law No. 36 Year 2008 on the Fourth Amendment to Act No. 7 of 1983 on Income Tax, which in Article 6 paragraph (1) as a means to reduce the gross income in the form of fees and in Article 6 paragraph (2) in conjunction with Article 6 paragraph (1) in conjunction with Article 9 paragraph (1) in conjunction with Article 16 paragraph (1), in the form of a means to compensate for losses experienced in 2009 with income tax, starting from the next fiscal year in a row up to 5 (five) years; and (iii) that the tax planning (tax planning) are developed and implemented by PT. Effendi TEXTINDO is classified in the category of tax planning and not pure avoidance (because it does not contain the slightest element of the active resistance) so therefore do not need to be anticipated (prohibited, restricted or even sanctioned) by the state (fiscus).

Kata Kunci : Kepatuhan, Wajib Pajak, Kewajiban, Hak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.