ANALISA HUKUM JAMINAN DALAM AKAD MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
CIPTAWIRAGA PANDUCHANIAGO, SH, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumTransaksi Kerjasama Modal Usaha secara syariah di Indonesia di populerkan di lingkungan perbankan syariah dan disebut sebagai Musyarakah. Dalam pelaksanaannya masih berlandaskan hukum fiqh muamalah (hukum Islam) dan hukum positif. Penggunaan jaminan pada akad musyarakah adalah suatu kewajiban yang disyaratkan oleh Bank Indonesia sebagai suatu usaha meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari dikarenakan dana yang digunakan bank sebagai penyertaan modalnya adalah dana dari nasabah penyimpan (dana pihak ketiga). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan ketentuan mengenai jaminan dalam akad musyarakah telah sesuai dengan hukum Islam dan/atau hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif diperoleh dan disusun sistematis, kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan cara berpikir yang mendasar pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus. Berdasarkan hasil analisa perjanjian kerjasama modal usaha (musyarakah) di salah satu bank syariah di Jakarta, dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan klausula jaminan pada akad musyarakah yang sejatinya berbentuk kerjasama penyertaan modal telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pembiayaan musyarakah, namun demikian jika dikaitkan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku mengenai jaminan, maka penerapan jaminan pada akad musyarakah tidak sesuai oleh karena jaminan hanya diperlukan apabila timbul utang yang harus dijamin pelunasannya
Venture capital Partnership transactions by sharia in Indonesia was popularized in the Islamic banking and called as Musharaka. In the implementation is still based on muamalah fiqh law (Islamic law) and the positive law The use of collateral on Musharaka contract is an obligation required by Bank Indonesia as an attempt to minimize the risks that may arise in the future due to funds used by banks as capital investments are funds of depositors (third party funds). The purpose of this research was to determine whether the application of the provisions of the collateral in the musharaka contract accordance with Islamic law and / or positive law in Indonesia. This research is a literature study with normative juridical method. Legal materials were obtained then analyzed by the qualitative analysis, done by understanding and assemble the data that have been obtained and compiled systematically, then pulled the conclusion by using the fundamental way of thinking on things that are general conclusions, then drawn specifically. Based on the analysis of venture capital partnership agreements (musharaka) in one of the Islamic banks in Jakarta, it can be concluded that the use of the collateral clause in the musharaka contract, which is actually shaped as venture capital investment partnership, has been in accordance with the fatwa of the Indonesian Ulema Council on musharaka financing, however, if it is associated with the provision of positive law in force concerning the collateral, the bail application on musharaka contract is not appropriate, because of the collateral is only needed if there is a debt to be secured.
Kata Kunci : Musyarakah, Jaminan, Perbankan Syariah