PENGALIHAN KONTRAK OUTLET MEREK BAKMI GILA OLEH FRANCHISE TANPA PERSETUJUAN FRANCHISOR (STUDI KASUS BAKMI GILA)
EKA RAHMAWATI, SH, Dina Widyaputri K,SH., LLM.
2014 | Tesis | S2 HukumWaralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 pada Pasal 1 ayat 1 adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Salah satu waralaba lokal terkemuka saat ini yaitu Bakmi Gila yang merupakan makanan yang diproduksi oleh CV. Bakmi Gila dan berkedudukan di Depok. Walaupun jumlah outlet Bakmi Gila berada di beberapa daerah di Indonesia relatif banyak dan sangat signifikan perkembangannya, namun terdapat masalah mengenai Pengalihan Kontrak Outlet Merek Bakmi Gila oleh FRANCHISEE Tanpa Persetujuan Franchisor yang merupakan Studi Tentang Kasus Franchise atau Waralaba di Depok. Adapun inti permasalahan dalam Tesis ini yaitu untuk mengetahui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Merek Bakmi Gila di dalam perjanjian franchise dan ingin mengetahui Upaya Hukum yang ditempuh pihak Franchisor dan Master Franchisee terhadap franchisee yang melakukan Pengalihan Kontrak Outlet Merek Bakmi Gila. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris yaitu Penelitian yang digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, ketentuanketentuan hukum dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Waralaba khususnya kenyataan dilapangan mengenai Pengalihan Kontrak Outlet Merek Bakmi Gila oleh Franchisee tanpa persetujuan Franchisor. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini dapat diberikan kesimpulan, yaitu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Merek Bakmi Gila, telah didaftarkan pada Daftar Umum Merek di kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan telah mendapatkan sertifikat Merek. Franchisor Bakmi Gila sampai dengan saat ini belum menempuh upaya hukum sampai tingkat pengadilan hanya sebatas memberikan somasi, dengan pertimbangan secara ekonomi masih berkonsentrasi pada kemajuan usaha.
Waralaba according to Governmental Regulation Number 42, 2007 at Section 1 subsection l is special rights owned by people of civil or body of effort to business system with the individuality of effort in order to marketing goods and or service which have been proven to succeed and can be exploited and or used by other party of pursuant to agreement waralaba. One of notable local waralaba, in this time that is BG fried cassava representing food produced by CV. Bakmi Gila and domicile in Depok West Java . Although sum up the outlet Bakmi Gila residing in some area in Indonesia relative a lot of and very its significant growth, but there are problem hit the Contract Outlet Brand Transfer of Bakmi Gila By FRANCHISEE Without Approval Franchisor representing Study About Case of Franchise or Waralaba in West Java. As for core of problem in this Thesis that is to know the Intellectual Equity Protection for Brand of Bakmi Gila in agreement franchise and wish to know the Legal Effort which is gone through by party of Franchisor and Master Franchisee to franchise conducting the Contract Outlet Brand Transfer of Bakmi Gila. Research Method which used is an Empirical Yuridis that is Research used to analyze the law and regulation, rules punish and governmental policy related to Waralaba specially fact in field bit the Contract Outlet Brand Transfer of Bakmi Gila by Franchisee without approval Franchisor. Pursuant to this thesis research result can be given a conclusion, that Intellectual Equity Protection for Brand of Bakmi Gila, have been registered at Time Table of Brand in office Directorate General The Intellectual Equity and have got the certificate of Brand of Franchisor up to in this Bakmi Gila time not yet gone through the legal effort mount the justice only limited to giving summons, with the consideration economical still concentrate on the progress of effort.
Kata Kunci : Franchise, Perjanjian Franc