Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ILHAM ARIDHA PUTRA, SH, Dina Widyaputri K, S.H., LLM.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh konsultan HKI kepada konsumen pengguna jasa menurut Undang-undang No.8 Tahu 1999 Tentang Perlindungan konsumen dengan mengambil contoh perlindungan dalam pendaftaran salah satu bidang HKI yaitu Merek. Selain itu, untuk mengetahui bentuk tanggung jawab maupun penyelesaian jika terjadi sengketa. Sifat Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Setelah data dikumpulkan, data yang diperoleh akan ditarik kesimpulan dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif analitis. Berdasarkan analisa hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa konsultan HKI merupakan perlindungan yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan tidak dapat dipisahkan antara pemberi jasa dan penerima jasa. Terutama jika terjadi pelanggaran terhadap HKI milik dari konsumen pengguna jasanya, maka kewajiban konsultan HKI untuk memberikan upaya hukum untuk melakukan penegakan. Tanggung jawab yang berada pada konsultan HKI merupakan tanggung jawab profesional sebagai pemberi jasa atau disebut profesional liability. Pengaturan tanggung jawab ini berada pada Pasal 19 Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, sehingga berdasar kepada UUPK Pasal 19, maka konsultan HKI yang menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat dari pemanfaatan jasanya, bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi Penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak konsultan sebagai pelaku usaha dan pihak konsumen sebagai pengguna jasa dapat dilakukan melalui penyelesaian diluar pengadilan dan melalui pengadilan.

This research aims to describe the implementation of the legal protection provided by IPR consultants for their customers based on the Law No. 8 Year 1999 concerning Customer Protection by using protection provided for the IPR registration of an IPR example, namely brands. In addition, it also aims to examine types of liability and settlement taken if conflicts occur. It is descriptive research, in which the data were obtained from library research and field research. Then, conclusions were drawn based on the data collected using descriptive data analysis techniques. Based on the analysis of the research findings, that legal protection for customers of IPR consultants is given for a long period of time and a service provider and a service user are inseparable. Especially in the event of violations against the intellectual property right belonging to the service users, i.e. customers, IPR consultants should seek legal remedies against such violations. The responsibility which the IPR consultants provide here is the professional liability, as the party who provides services. It is set out in Article 19 of the Law Number 8 Year 1999 concerning Customer Protection. Accordingly, any IPR consultants that cause customers to suffer losses due to their services are responsible for providing compensation. As for conflict settlement between them, they can settle the conflicts either amicably or before the law.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen Pengguna Jasa, Tanggung Jawab


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.