Laporkan Masalah

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUY BACK) DI PASAR MODAL INDONESIA

MILSYANA EKTARANY, SH, Prof. M. Hawin, S.H., L.L.M., Ph.D.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tata cara dan persyaratan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham (buy back) oleh emiten atau perusahaan publik berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 dan Peraturan Bapepam Nomor XI.B.3, dan mengetahui peran dan tanggung jawab direksi dalam melakukan pembelian kembali saham pada perseroan terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian literatur, yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian ini terhadap peran dan tanggung jawab direksi dalam pembelian kembali saham (buy back) di pasar modal Indonesia, akan dianalisis yang pada akhirnya akan menjadi kesimpulan dari keseluruhan penelitian ini. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Tata cara dan persyaratan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham (buy back) oleh emiten atau perusahaan publik berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 dan Peraturan Bapepam Nomor XI.B.3 adalah khusus untuk perseroan terbuka yang melaksanakan buy back pada kondisi pasar normal diwajibkan untuk memenuhi peraturan Bapepam-LK Nomor XLB.2. yang mengatur teknis pelaksanaan pembelian dan penjualan kembali saham. Pada peraturan No. XI.B.3 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berpotensi Krisis. Peran Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas sangatlah besar, hal tersebut dikarenakan Sebagai badan hukum perseroan tidak mempunyai kehendak, sehingga yang menjalankan adalah organ-organ perseroan. Tanggung jawab Direksi dalam mengelola perseroan harus didasari dengan iktikad baik dan kehati-hatian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan/Anggaran Dasar Perseroan. Bilamana dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi telah melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip fiduciary duty, maka tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi. Saran Penulis adalah dalam hal buy back saham pada Perseroan Terbatas, diharapkan kepada Direksi agar mampu menganalisis dengan teliti dan mendalam, agar saham-saham yang akan dibeli kembali, tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak, khususnya para pemegang saham dan juga pihak ketiga.

The purpose of this study to determine the procedures and requirements in the implementation of the share repurchase (buy-back) by the issuer or public company based Bapepam Number XI.B.2 and Bapepam Regulation No. XI.B.3, and determine the role and responsibilities of directors in to buy back shares in a limited liability company. This study is normative, ie the research literature, which is a secondary data. The results of this study to the Roles and Responsibilities of the Board of Directors In Buyback (Buy Back) in Indonesian Capital Market, will be analyzed which will eventually become the overall conclusions of this study. Results were analyzed using qualitative methods. Based on the research conducted, the procedures and requirements in the implementation of the share repurchase (buy-back) by the issuer or public company based Bapepam Number XI.B.2 and Bapepam Regulation No. XI.B.3 is specialized for open company conducting buyback in normal market conditions are required to comply with Bapepam-LK No. XLB.2. which regulates the technical implementation of the issue and redemption of shares. In regulation No. XI.B.3 of Repurchase Shares issued by the Public Company in Crisis Potential Market Conditions. The role of the Board of Directors in the management of the Limited Liability Company is enormous, it is because the company as a legal entity does not have the will, so that running is the company's organs. Responsibilities of the Board of Directors in managing the company should be based on good faith and prudence and in accordance with legislation / Articles of Association of the Company. When the execution of duties and powers of Directors has carried out its work based on the principle of fiduciary duty, then it shall not be personally accountability. Suggestions author is in terms of buy-back of shares in limited liability companies, is expected to Board of Directors to be able to analyze carefully and deeply, so that the shares to be bought back, do not cause any harm to all parties, especially the shareholders and third parties

Kata Kunci : Direksi, Buy Back, Business Judgment Rule


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.