Laporkan Masalah

PERANAN LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DI INDONESIA

SASONGKO AJI WIDODO, SH, Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dari prosedur mediasi perbankan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam proses mediasi perbankan, dan untuk mengetahui kekuatan mengikat keputusan yang dihasilkan oleh lembaga mediasi perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan judul penelitian dan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Prosedur penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank ditempuh melalui dua tahap. Tahap Pertama, bank wajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya. Selanjutnya apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang difasilisasi oleh Bank Indonesia. Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank; (2) Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan yang menempatkan nasabah dan bank pada posisi sejajar harus dilihat secara positif oleh bank. Pada dasarnya bukan hanya untuk kepentingan nasabah semata tetapi juga untuk kepentingan bank, sehingga keberadaan mediasi perbankan bermanfaat bagi nasabah dan bank. Bagi nasabah, manfaat lembaga mediasi perbankan sebagai wadah untuk menyelesaikan keluhan terhadap pelayanan bank dan merupakan perlindungan hukum bagi nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan; (3) Kesepakatan yang dicapai melalui proses mediasi bersifat final (akhir) dan mengikat bagi bank dan nasabah. Kekuatan mengikat keputusan mediasi yang dihasilkan oleh lembaga mediasi perbankan hakikatnya sama seperti Undang- Undang. Hal ini terjadi karena kesepakatan yang dicapai merupakan kesepakatan dari para pihak dalam hal ini bank dan nasabah.

This research aims to determine the concept of banking mediation procedure, to determine the legal protection of bank customers in the banking mediation process, and to determine the strength of binding decisions generated by the mediation of banking institutions. This research is a normative legal research using descriptive analytical method. Secondary data obtained through library research, done by finding and collecting and researching library materials which are secondary data relating to research the tittle and subject matter. Based on the research it can be concluded that: (1) The dispute resolution procedure between customers and banks comprises of two different stages. The first stage is that the banks must first settle the dispute with their customers. Afterwards, should the dispute fails to be settled amicably, the customers may submit application for dispute resolution in the form of mediation process, which will be facilitating by Bank Indonesia. The mediation process constitutes a continuation phase in resolving customers complaint if the customers are not satisfied with the resolution and settlement outcome organized by the banks; (2) The dispute resolution through banking mediation that places customers and banks in an equal position should be regarded as a positive aspect by the banks. In essence, the mediation process is not only aimed to protect the customers but also to preserve the interest of banks, hence the banking mediation would give benefits for both customers and banks. On customers perspective, banking mediation process is viewed as a forum to resolve the complaint arisen from services that are offered by the banks, and also a form legal protection measure for them as user of banking service; (3) Consent reached from mediation process constitutes a final and binding decision for banks and customers. The binding force of banking mediation process is essentially constituted as a law. This is because the agreement reached during the mediation process is derived from common consent of the banks and its customers.

Kata Kunci : Lembaga Mediasi Perbankan, Perlindungan Hukum, Nasabah Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.