Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG TERHADAP PENGUNA JASA TRANSPORTASI LAUT

SAHATTUA P. SIMATUPANG, CAPT, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2015 | Tesis | S2 Hukum

Untuk menjamin kepastian hak-hak pengguna jasa transportasi laut atau konsumen yang dirugikan haknya oleh pengangkut maka perlu diberikan pertanggungjawaban dari pihak pengangkut tersebut agar pengangkut lebih menjamin hak-hak yang ada pada pengguna jasa transportasi laut atau konsumen . Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum atas keterlambatan pengiriman barang terhadap penguna jasa transportasi laut dan Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh pengguna jasa transportasi laut yang mengalami kerugian atas keterlambatan pada transportasi laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahanbahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum terhadap penguna jasa transportasi laut. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, Tanggung jawab ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa keterlambatan angkutan barang yang diangkut tersebut terjadi jika dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 41 UU Nomor 17 Tahun 2008

To ensure the certainty of the rights of sea transportation service users or consumers who suffer from right loss by the carrier, it should be given a responsibility of the carrier so that the carrier guarantees the rights that exist in the marine transportation service users or consumers.The problem in this thesis is how the legal protection of delay in delivery of goods to the user of marine transportation services and legal action can be taken by marine transportation services users experiencing loss for the delay in marine transportation. The method used is normative research method that focuses on the research literature to obtain secondary data of legal materials.Normative approach is made by reviewing the provisions or regulations pertaining to the legal protection of marine transportation services users. The results of the study explains that in the Indonesian positive law, responsibilities are incurred as a result of the operation of the ship, in the form of delivery delay occurred if he/she can prove that the loss is not caused by his/her fault, marine transportation companies can release some part or the whole of their responsibility.Marine transportation companies shall insure their responsibilities and carry out basic public passenger protection insurance in accordance with the provisions of the legislation in Article 41 of Law No. 17 of 2008

Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Tanggung Jawab Pengangkut


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.