Laporkan Masalah

PERANAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

LISTYANINGSIH, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M

2014 | Tesis | S2 Hukum

Pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah ancaman yang semakin mengkhawatirkan pemerintah dan lembaga keuangan diseluruh dunia. Berbeda dengan pandangan umum, pencucian uang tidak terbatas pada transaksi uang dari hasil penjualan obat terlarang atau dari hasil peredaran uang tunai. Pencucian uang dapat melibatkan hasil dari tindak pidana kejahatan lainnya seperti korupsi, pemerasan, penggelapan, tindakan teroriesme dan seluruh jenis kecurangan/penipuan. Berkembangnya pencucian uang melalui perbankan telah menuntut pemerintah membuat undang-undang untuk diterapkan dalam standar operasional perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi risiko dipergunakannya bank sebagai sarana pencucian uang dengan cara menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principles (KYC Principles). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan peranan perbankan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Penelitian normatif ini ditunjang dengan penelitian lapangan yang diperoleh dari PT PermataBank, Tbk. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa bank telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang dan diperlukan dalam mengenal nasabah diantaranya: data nasabah yang valid, perhatian lebih atas nasabah sebagai perantara, metode pelaporan, pengelolaan resiko pada bank dan pengkinian data nasabah. Untuk efektifitas berjalannya penerapan prinsip ini diperlukan kesadaran dari setiap orang yang terlibat dalam transaksi perbankan untuk menerapkannya dalam transaksi perbankan sehari-hari. Untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran umum serta penyediaan informasi mengenai KYC dan pencucian uang, maka seluruh staff harus mengikuti pelatihan termasuk pejabat tinggi

Money laundering and financing of terrorism is increasingly worrying the government and financial institutions around the world. In contrast to the common view, money laundering is not limited to the transaction of money from the sale of illegal drugs or the result of the circulation of cash. Money laundering can involving the proceeds of criminal acts such as corruption, exortion, embezzlement, acts of terrorism and all kinds of cheating/fraud. Development of money laundering through banks have demanded the government to make laws to be applied in standard banking operations. This research aims to reduce the risk of the bank he used as a means of money laundering by applying the principles of know your customer. This research uses normative juridical method that focuses on the research literature to obtain secondary data of legal materials. Normative approach is made by reviewing the provisions or regulations pertaining to bangking role in the prevention of money laundering. Normatives research is supported by the research from PT PermataBank Tbk. The result show that the bank has applied the principle of know your customer in accordance the legislation set by the government. A view thing that regulated by the law and is necessary in identifying clients include: customer data validation , more attention on the customer as an intermediary, the method of reporting, risk management at the bank and customer data updating. For the effectiveness of the application of this principle required the passage of awareness of everyone involved in banking transactions to apply them in everyday banking transactions. To increase public knowledge and awareness as well as providing information on KYC and money laundering, all staff should get training including high officials.

Kata Kunci : Pencucian uang (money laundering), Know Your Customer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.