Laporkan Masalah

KEDUDUKAN HUKUM BANK SELAKU KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK TANAH YANG TELAH DILETAKKAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN

LITA DWI RETNOWATI, Dr. Paripurna, S.H, M.Hum, LL.M

2015 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peletakan sita jaminan oleh pengusaha terhadap obyek tanah yang telah dibebani hak tanggungan, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor pemegang hak tanggungan yang akan melaksanakan eksekusi atas obyek tanah yang telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank selaku kreditor pemegang hak tanggungan apabila obyek hak tanggungan telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian pendekatan yuridis normatif, difokuskan dengan menggunakan bahan kepustakaan sebagai bahan penelitian utama di samping itu juga didukung dengan penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara diskriptif kualitatif, yaitu suatu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang‐undangan dan teori‐teori yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peletakan sita jaminan oleh pengusaha terhadap obyek tanah yang telah dibebani hak tanggungan dengan cara mengajukan permohonan atau peletakan sita jaminan ke pengadilan dapat diajukan bersama‐sama dengan gugatan, dapat pula diajukan selama proses persidangan berlangsung pada semua tingkat pengadilan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tertulis. Bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor pemegang hak tanggungan yang akan melaksanakan eksekusi atas obyek tanah yang telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan adalah kedudukan hukum bank selaku kreditor preferen yang harus didahulukan pemenuhan haknya, sedangkan pemohon sita jaminan (conservatoir beslag) bertindak selaku kreditor konkuren. Bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank selaku kreditor pemegang hak tanggungan apabila obyek hak tanggungan telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi, mulai dari proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri sampai adanya putusan pengadilan yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde), upaya selanjutnya yang dapat ditempuh adalah dengan eksekusi jaminan atas akta hak tanggungan, baik dengan eksekusi yang disederhanakan maupun dengan menggunakan acara parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR atau 258 RBg maupun Pasal 6 Undang‐Undang Hak Tanggungan.

This research was aimed to find out the seizure by the Businessman over the land object with collateral right, to find out the legal protection for bank as the creditor holding collateral right that eventually will do execution over the land object that has been seized by the court and to find out the legal effort that possible to do for the bank as the collateral right holder if the collateral object has been seized by the court. This research represented an approach of juridical normative, focussed on the library sources as main sources as well as assisted with the field research as an attempt to collect complement sources for the perfection of research. The collected data would then be analized through descriptive qualitative, meant a method of fata analysis by grouping and selecting the obtained fata frok the research according to the quality and the truth, then linked to the legislation and theories obtained by the library study. Result of the research showed that the seizure by the businessman over the collateral object through request of seizure to the court may be filed alongwith legal suing, may also be filed during court session within all level of court, orally or in written. The legal protection for the bank as collateral right holder is the position of the bank as preferred creditor that must be prevailed of its right, whilst the requester of seizure (conservatoir beslag) is an unsecured creditor. The legal protection that may be conducted by the bank where the collateral object has been seized by the court is trough filing a lawsuit before the district court over the breach of performances, began with the private court session process in the district court until the certain and clear verdict (inkracht van gewijsde), further attempt may be going through with execution of collateral deed, through a simplified execution with the parate execution as regulated in the article 224 HIR or 258 RBg or article 6 of Collateral Right Law.

Kata Kunci : Kedudukan Hukum Bank, Hak Tanggungan, Sita Jaminan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.