Laporkan Masalah

PENYITAAN SEBAGAI UPAYA MENJAMIN HAK-HAK KREDITUR Suatu Telaah Yuridis Atas Larangan Penyitaan Harta Benda Milik Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

A. ARIFAI AMING, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jaminan dan/atau perlindungan undang-undang terhadap kreditor, termasuk kreditor yang melakukan hubungan hukum (bisnis) dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan untuk mrngkaji implementasi dalam praktek peradilan di Indonesia atas ketentuan larangan penyitaan berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara tersebut dipatuhi atau tidak dipatuhi, serta alasan hukumnya. Jenis penelitian digunakan yaitu penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus atau perkara perdata (case approach). Bahan penelitian berasal dari bahan hukum primers, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara dan alata pengumpulkan data penelitian dilakukan dengan metode dokumentasi sedang alatannya adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : 1) Untuk menjamin hak-hak kreditur, maka tindakan penyitaan terhadap harta benda milik debitur mutlak dilakukan. Penyitaan harta benda milik debitur dalam segala bentuknya adalah merupakan tindakan persiapan untuk menjamin hak-hak kreditur sebelum harta benda debitur tersebut dilikuidasi melalui penjualan di muka umum (lelang eksekusi) bila gugatannya kelak dikabulkan. Tindakan penyitaan diperlukan agar harta benda milik debitur tidak dialihkan kepada pihak lain, tidak dibebani atau disewakan atau tidak dirusak selama persidangan berlangsung. 2) Meskipun larangan penyitaan terhadap harta benda milik Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara tersebut adalah merupakan ketentuan hukum yang masih berlaku dan mengikat (hukum positif), namun dalam praktik peradilan, hakim (pengadilan) cenderung untuk mengeyampingkan ketentuan larangan penyitaan tersebut, dan tetap melakukan penyitaan yang bentuknya berupa sita jaminan, sita eksekusi, dan sita umum (kepailitan). Alasan penyitaan terhadap harta benda milik badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah antara lain adalah bahwa kedudukan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah tersebut adalah badan hukum perdata yang kekayaannya telah dipisahkan sehingga bukan merupakan kekayaan negara. Tidak dipatuhinya norma hukum larangan penyitaan tersebut menunjukkan bahwa paradigma hukum mengalami transformasi dari keadilan prosedural ke keadilan subtansial yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak kreditur dari debitur yang tidak secara sukarela melaksanakan kewajibannya yang telah diperjanjikan dan/atau yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan.

This study is oriented to delve into guaranty an/or protection given by the law to creditors, including creditors that conducting legal relationship (business) with the State-Owned Company/Local State- Ownet Company, and to look deeply into the implementation in practice of judicial in Indonesian upon prohibition in conducting sequastration as regulated by Law Number 1 Year 2004 Concerning State Treasury, with inquiry whether the Law was held firmly as well as its legal reasons. The research method used in this study was normative legal research with statute and case approach. Research materials derived from primary, secondary and tertiary legal materials. Technique and mechanism of collecting research data was conducted by using methods of docementation and document analysis. Data were analyzed qualitatively. From the results of undertaking research, discussion and doing analysis, it comes to conclusion that : 1) To guarantee creditor’s legal rights, sequestration of all properties owned by debtor has absolutely to be conducted. Sequestering properties of debtor in any forms is a preparatory action to protect all creditor’s legal right prior to the liquidation of the debtor’s properties by selling them openly in public (execution auction) once the creditor’s claim was granted by the judge. The action of sequestering was taken in order that the debtor’s properties would not have been transferred to other parties, pledged, rented or destroyed during the process of court hearing; 2) Although the law prohibiting the sequestration of any properties belonging to State-Owned Company/Local State- Owned Company as referred to Article 50 of Law Number 1 Year 2004 Concerning State Treasury is valid and binding (positive law), but in judicial practices, the judges (of court) tend to omit the prohibition of that sequestration, and keep initiating writ of attachment to guarantee (“sequestration”) or to satisfy (“execution”) certain claims, and some other general confiscation (in case of bankruptcy). Any of reasons sequestering properties owned by State-Owned Company/Local State- Owned Company is that the pisition of State-Owned Company/Local State-Owned Company is a common legal business entity whose wealth had already been separated from the State’s wealth so that the wealth did not belong to the state any more. The facts of not complying with legal rules prohibiting from doing such a sequestration proved that the paradigm towards law had been transforming from procedural justice to the more substantial justice with aims to protect and guarantee the legal rights of creditor from any action conducted by debtor who did not voluntarily accomplishing his contractual obligation and/or any orders determined by the court.

Kata Kunci : Penyitaan, BUMN dan BUMD, hak-hak kreditur.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.