Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PEMBATALAN PERNYATAN PAILIT PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) (Analisis Kasus PT. ISTAKA KARYA (Persero))

RAHMAT RIZKI LUBIS, Hariyanto. S.H.,M.Kn.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali dalam pembatalan Putusan Kasasi atas pernyataan pailit pada PT Istaka Karya (Persero) dan akibat hukum bagi para pihak atas pembatalan penyataan pailit oleh Hakim Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali pada kasus PT Istaka Karya (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data skunder dan data primer. Data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dipakai sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai pendukung. Cara pengumpulan data dengan metode studi lapangan dan studi dokumen. Metode analisis data yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali dalam pembatalan Putusan Kasasi atas pernyataan pailit pada PT Istaka Karya (Persero) adalah terkait adanya bukti baru berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011 yang membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/Pdt/2008. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Juris telah salah dalam penerapan hukum mengenai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009 yang dijadikan acuan dalam menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Istaka Karya (Persero) ternyata telah dianulir atau dibatalkan melalui putusan Nomor 678 PK/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2011, dengan dibatalkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/Pdt/2008 tersebut, maka mengenai adanya tunggakan utang PT Istaka Karya (Persero) kepada PT JAIC menjadi mentah kembali / masih bersifat premature, sehingga kebenaran adanya utang itu harus dibuktikan kembali melalui mekanisme pengadilan perdata umum bukan Pengadilan Niaga. Akibat hukum atas dibatalkannya putusan pailit PT. Istaka Karya (Persero) yaitu PT. Istaka Karya (Persero) masih dapat menjalan usahanya atau beroperasi, tetapi PT. Istaka Karya (Persero) harus melakukan upaya dalam rangka penyehatan BUMN dengan cara melakukan konversi utang perseroan menjadi saham dan sebagian lagi dibayarkan kepada para kreditor, sedangkan bagi PT JAIC tidak mendapatkan pembayaran utang yang diharapkan, dan harus mengikuti cara/sistem pembayaran utang yang dilakukan oleh debitor yaitu PT Istaka Karya (Persero). PT JAIC harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

This study aims to examine about the consideration of the judge on the Supreme Court of judicial review level of the cancellation of the decision on the declaration of bankruptcy on PT Istaka Karya (Persero) and due punishment for the parties for the cancellation of bankruptcy by the judges of the supreme court of judicial review level in the case of PT Istaka Karya (Persero). This research is a normative law, the approach used is normative juridical. Sources of data used in this study, is the secondary data and primary data. Secondary data in the form of primary legal materials, legal materials secondary and tertiary legal materials used as the main data, while the primary data as support. The data collected by the method of field studies and documents. Data analysis method used is descriptive qualitative. Based on the research results indicate that differences in the judgment of the supreme court judges judicial review level in the cancellation of the decision on the declaration of bankruptcy on PT Istaka Karya (Persero) is related to the existence of new evidence in the form of a Supreme Court ruling No. 678 PK / Pdt / 2010, dated 22 March, 2011 which canceled Supreme Court ruling No. 1799 K/Rev/2008. The Supreme Court hada notion that Juris Judex has been mistake in the implementation of laws regarding debt due and collectable as intended in Article 2 paragraph (1) the Law number 37 of 2004, as the Supreme Court decision in 1799 K/Pdt/ 2008 the number of dated 9 February 2009 which was used as a reference in the bankruptcy verdict against PT Istaka Karya (Persero) apparently has disallowed or canceled by decision number 678 PK / Pdt / 2010, dated March 22, 2011, with the cancellation of the Supreme Court Decision number 1799 K / Pdt / 2008, the then the existence of outstanding debt Istaka PT Karya (Persero) to PT JAIC become incomplete again/still premature, so the truth of the existence of the debt that must be proven again through the mechanism of the civil courtof justice cases are not the commercial court. The legal consequences for the cancellation of the bankruptcy decision PT. Istaka Karya (Persero), PT. Istaka Karya (Persero) is still able to run their business or operate, but PT. Istaka Karya (Persero) must make an effort in order to restructure stateowned enterprises by way of conversion of the company's debt into shares and partly paid to creditors, while for PT JAIC not get the expected debt payments, and must follow the method/system debt payments made by debtor, PT Istaka Karya (Persero). PT JAIC have to pay a court fee as many as Rp. 10.000.000, - (ten million rupias)

Kata Kunci : Putusan hakim, Mahkamah Agung, pailit, utang, BUMN.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.