TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEPATUTAN PRODUSEN ROKOK UNTUK BERIKLAN PADA MEDIA MASSA
RAHMAT, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, Msi
2014 | Tesis | S2 HukumIklan merupakan sarana komunikasi produsen dengan konsumen yang digunakan untuk menjual produknya pada masyarakat selaku konsumen secara tidak langsung. Dalam iklan rokok, informasi yang disajikan umumnya tidak sesuai dengan prinsip kejujuran, bersifat manipulatif dan menyesatkan karena memberikan gambaran yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya yang terkandung dalam setiap batang rokok serta dampak yang ditimbulkan oleh rokok. Hal tersebut menjadikan iklan rokok tidak etis dan tidak patut untuk ditayangkan dan dilihat oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang telah diakui baik secara yutidis formil melalui Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010 maupun secara ilmiah melalui berbagai penelitian sedangkan iklan rokok mampu memberikan pengaruh yang besar kepada masyarakat yang melihatnya khususnya remaja dan anak muda, sehingga muncul keinginan untuk mencoba produk yang diiklankan yang pada akhirnya membuat mereka menjadi perokok aktif. Pengaturan mengenai iklan rokok yang ada saat ini masih tidak konsisten karena disatu sisi masih membolehkan ditayangkannya iklan rokok pada media massa sepanjang tidak menampilkan wujud rokok, namun di sisi lain terdapat ketentuan yang melarang iklan zat adiktif, sehingga perlu dilakukan penataan kembali teradap pengaturan iklan rokok. Berdasarkan pada 2 (dua) kenyataan yang telah dikemukakan diatas, maka perlu ditetapkan kebijakan larangan secara komprehensif atau menyeluruh terhadap iklan rokok (total ban).
Advertising is a means of communication with consumers that manufacturers use to sell their products to the public as consumers indirectly. In cigarette advertising, the information presented is generally incompatible with the principle of honesty, manipulative and misleading because it gives a different picture with the actual circumstances contained in each cigarette as well as the impact caused by cigarettes. This makes cigarette advertising is unethical and inappropriate for broadcast and seen by the public. The results showed that cigarette is one addictive substance that has been recognized either through a formal yutidis Article 113 of Law No. 36 Year 2009 on Health is strengthened by the Constitutional Court Decision Nomor 19/PUUVIII/ 2010 as well as scientifically through research while cigarette advertising is able to give great influence to the people who saw it, especially teenagers and young people, so there is a desire to try the advertised product, which in turn makes them active smokers. Regulation on tobacco advertising that there is still no consistent because on one hand still allow the airing of cigarette advertising in the mass media does not show the form of cigarettes along, but on the other hand there is a provision that prohibits advertising of addictive substances, so that the necessary arrangements realignment teradap cigarette advertising. Based on 2 (two) the fact that has been stated above, it is necessary to set out a comprehensive policy or comprehensive ban on tobacco advertising (total ban).
Kata Kunci : Etika, Zat adiktif, Iklan