DAMPAK PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMBAYARAN GAJI
SUSILOWATI ENDANG PURWANI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2014 | Tesis | S2 HukumDengan diberlakukannnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil yang dapat bertindak indisipliner tanpa mendapatkan hukuman disiplin, mulai dari hukuman yang ringan, sedang dan berat. Penegakan diisplin ini memang sangat sulit untuk dilakukan terutama terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tingkat kedisiplinan yang rendah. Namun dengan tuntutan saat ini ysng mengharuskan seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka kondisi tersebut sudah tidak dapat ditolerir lagi. Adapun tujuan penelitian ini meliputi 2 (dua) hal, sebagai berikut: 1) Untuk menyampaikan proses penegakan sanksi pelanggaran disiplin di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.; 2) Untuk mendeskripsikan dampak penegakan sanksi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kesehatan terhadap pembayaran gaji bagi pelanggar disiplin di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan. Penulis juga menganalisa kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam praktek. Penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan telah cukup baik dilaksanakan dengan diterapkannya hukuman disiplin bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, terutama dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan cara terus melakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. Pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena banyak yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini serta meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam hal yang berkaitan dengan dampak penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Keuangan Negara, yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaannya. Bahwa perlu pendelegasian kewenangan dalam hal penanganan permasalahan tindak pidana kejahatan atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan agar : 1). Melakukan Bimbingan teknis penyelesaian masalah kepegawaian kepada seluruh unit utama dan unit vertikalnya, 2). Mempertimbangkan dengan seksama setiap penentuan jenis hukuman disiplin, 3) melakukan koordinasi dengan unit utama pada saat review permasalahan kepegawaian, 4). Sebelum menetapkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi dengan unit kerja yang mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tentang penetapan hukuman disiplin sehingga tidak ada permasalahan pengembalian gaji.
With the enactment of Government Regulation No. 53 of 2010 on the civil service discipline no civil servant who can act with impurity disciplinary discipline, ranging from a light sentence, moderate and severe. Discipline is indeed very difficult to do, especially against civil servants who have the discipline level of tranquility. But with the current demands that require a Civil Servant as the state apparatus as mandated by Act no 5 Year 2014 concerning The Civil State Apparatus, then the conditions can no longer be tolerate. There are 2 (two) purposes of this study, as follows: 1) to convey the process of enforcement of disciplinary sanction within the National Board for Development and Empowerment of Health Human Resources; 2) for describing the impact of enforcement of sanctions for violations of Civil Servant in the National Board for Development and Empowerment of Health Human Resources with empirical laws; the writer also analyze the suitability of the legislation in force by law enforcement of discipline of Civil Servant in practiceDiscipline of Civil Servant in the National Board for Development and Empowerment of Health Human Resources has been fairly well implemented by the application of disciplinary sanction for any Civil Servant who commit breaches of discipline, especially with the enactment of the Health Minister’s Regulation No 38 Year 2014 on The Award and Imposition of Disciplinary Sanction within the Health Ministry, by continuing to coordinate with the Secretariat General of the Government Agency Personnel to immediately issue the implementing regulations of Act No 5 Year 2014 concerning The Civil State Apparatus because many regulation that are not relevant current conditions and evaluating the Government Regulation No 53 Year 2010 abaout Discipline Civil Servant. In matters relating to the impact of the imposition of disciplinary punishment of Civil Servant in the state finance, which regulated involving the Police, the Attourney General, the Ministry of Law dan Human Rights and National Drugs Agency in the implementation. That the necessary delegation of authority in terms of handling the problems of felony or abuse of the authority. Besides, the General Secretariat Staffing Agency Health Ministry order : 1). Carry out technical guidance to the staffing problems solving throughout the main unit and vertical unit, 2). Consider carefully any determination of disciplinary punishment, 3).Coordination with the main unit at the time of review of staffing problems and 4). Before sentencing decree estabilishes discipline, Staffing Agency Secretariat General of the Ministry of Health to coordinate with the proposed work unit level discipline severe punishment on set of disciplinary punishment so that no refused salary issues.
Kata Kunci : Pembayaran Gaji, Penegakan Hukum, Disiplin PNS