ASURANSI KAPAL LAUT DAN PROTECTION AND INDEMNITY (P&I) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN MENYELURUH TERHADAP KAPAL ATAS RISIKO KECELAKAAN KAPAL YANG DITIMBULKANNYA
HENRY CLACIUS GOGO SIRAIT, Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 HukumUsaha dalam bidang pelayaran merupakan bidang usaha yang mempunyai tingkat risiko terjadinya suatu kecelakaan yang cukup tinggi dimana kapal dalam melakukan pelayaran tentunya akan mengahadapi risiko-risiko peumpang atau ABK yang sakit atau meninggal, rusak atau hilangnya muatan, tenggelam, pencemaran minyak atau adanya tuntutan dari pihak ketiga. Risiko-risiko ini merupakan tanggung jawab pemilik kapal yang harus ditangani dan diselesaikan dengan baik. Agar pemilik kapal dapat melaksanakan kewajibannya, maka UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan pemilik kapal untuk mengasuransikan risiko tersebut sehingga potensi kerugian yang timbul dapat diminimalisirkan serendah mungkin dan penanganan terhadap risiko dapat dimaksimalkan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana ketaatan pemilik kapal dalam mengasuransikan kapalnya dengan asuransi rangka kapal dan Protection and Indemnity sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran . Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dimana data tersebut diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan dengan alat pengumpul data yaitu kuesioner dan studi lapangan yang berkaitan dengan usaha pelayaran. Dari hasil penelitian yang ada maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak pemilik kapal yang belum melaksanakan ketentuan wajib asuransi terhadap risiko-risiko yang diamanatkan oleh UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan berbagai macam alasan seperti belum adanya alokasi dana khusus untuk asuransi, belum adanya kontrak sewa kapal, kapal yang sudah tua, kapal yang sedang diperbaiki maupun kapal yang terbuat dari kayu, walaupun UU No. 17 Tahun 2008 menerapkan sanksi pidana kurungan dan sanksi denda bagi pemilik kapal yang tidak mengasuransikan risiko tersebut.
The business in shipping and navigational sectors is the business line having the risk level for the occurrence of a high enough incident where in undertaking navigation certainly the ship will encounter the risks for the passengers or ship crews who undergo an illness or death, out of order or loss of freight, shipwreck, oil contamination or the presence of third party’s claim. These risks are the responsibility of ship-owners that must be handled and settled appropriately. In order that ship-owners can accomplish their obligations, then Law number 17 Year 2008 concerning Navigation obligates the ship-owners to insure those risks so that the emerging loss potencies can be minimized as low as possible and the risks management can be maximized properly. This research intends to identify until how far is the ship-owners’ obedience in insuring their ship with hull & machinery and protection and indemnity insurances. Data used in this research are primary and secondary data, where those data are obtained through field research and library with data collecting tools namely questionnaires and field-study relating to shipping and navigational business. From the result of existing research, then it can be concluded that there are still many ship-owners who have not already accomplished the provisions of obligatory insurance for the risks mandated by Law Number 17 Year 2008 concerning Navigation with various reasons such as it has not been a special funding allocation for insurance, no ship rental contract, long-lived ship, the ship is being repaired or wooden-ship, although Law Number 17 Year 2008 have already applied the sanctions of imprisonment and fine for the ship-owners who are not insure those risks.
Kata Kunci : pelayaran,kapal, asuransi rangka kapal, Protection and Indemnity, UU No. 17 Tahun 2008 TentangPelayaran