KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM BERBASIS RISIKO
PHILIPUS M. JEMADU, Dr. Paripurna, SH., M.Hum, LL.M.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan mengetahui konsep penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum saat ini diatur, termasuk alasan penggunaanya. Selain itu, akan melihat bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kepatuhan terhadap penilaian kesehatan Bank Umum berbasis resiko, serta akibat Hukum terhadap pelanggaran tingkat kesehatan bank umum. Penelitian ini bersifat deskriptif, yakni melalui data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis untuk menggambarkan secara sistematis permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Adapun penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Teknik análisis yang digunakan adalah teknik análisis kualitatif. Ruang lingkup Penilaian Tingkat Kesehatan Bank umum mencakup beberapa faktor yaitu Profil Risiko (Risk Profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (Earning), dan Permodalan (Capital). Yang dimaksudkan dengan konsep berbasis risiko dalam Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum adalah pengakuan terhadap adanya kerugian akibat risiko dalam menjalankan kegiatan usaha bank, yang bukan ditekankan pada penghindaran, melainkan pengendalian. Adapun konsep berbasis risiko dalam pengaturan Penilaian Tingkat kesehatan Bank merupakan pengejewantahan dari prinsip kehati-hatian sebagai asas Hukum. OJK melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester serta apabila diperlukan, maka OJK dapat melakukan pengkinian. Terdapatnya kesatuan pengaturan yang berbasis risiko dan pengawasan oleh OJK yang juga berbasis risiko, menguatkan konsep berbasis risiko dalam Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Akibat hukum dari pelanggaran Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yakni dijatuhi sanksi administratif. Selain itu, Bank diwajibkan melakukan penyesuaian persentasi kewajiban penyediaan modal minimum berdasarkan peringkat komposit tertentu. Kata Kunci: Kesehatan Bank, Risiko, Prinsip Kehati-hatian.
This study’s objectives are to understand the currently method of banks soundness assessment, and also to interpret the risk-based concept. Moreover, this will observe the effort of Financial Services Authority (FSA) to ensure the compliance of Banks soundness with risk-based assessment, along with the legal consequences of Banks soundness violation. This study was descriptive, that was, data were obtained, processed and analyzed to describe the discussed issue. The study is normative juridical research. The scope of bank soundness assessment includes several factors: Risk profile, Good Corporate Governance, Earning, and Capital. The concept of risk-based assessment of banks soundness was the recognition of losses due to risk in conducting the business of banks, which is not emphasized in avoidance, but control. The concept of risk-based assessment in regulating banks soundness is the manifestation of prudential principle as a legal principle. FSA conduct banks soundness assessment semi-annually and if necessary, it may earlier. The presence of entity in risk-based regulation and the risk-based supervision by FSA, strengthen the risk-based concept of banks soundness assessments. The legal consequences of risk-based assessment violations were administrative sanctions. Besides, banks were required to adjust the percentage of minimum capital obligations based on certain composite. Keywords: banks soundness, risk, prudential principle
Kata Kunci : Kesehatan Bank, Risiko, Prinsip Kehati-hatian; banks soundness, risk, prudential principle