Laporkan Masalah

PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PT. FREEPORT INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

EIRENE ERICK SABUNA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2014 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Freeport Indonesia (PTFI) baik sebelum berlakunya Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan setelah berlakunya UUPT. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan masalah melalui peraturan dan teori yang ada. Guna menunjang data maka ditempuh pula penelitian lapangan untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden maupun narasumber serta observasi lapangan. Seluruh data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan TJSL pada PTFI sebelum berlakunya UUPT memiliki rekam historis dimulai dari perusahaan berdiri tahun 1967 sampai dengan tahun 1990 dan periode tahun 1996 sampai dengan saat ini. Bahwa pada awal perusahaan berdiri sampai dengan tahun 1990 nampak bahwa penerapan TJSL PTFI masih kurang. Baru setelah tahun 1996 PTFI mulai melaksanakan TJSL PTFI ditandai dengan dianggarkannya dana kemitraan, dana 1% PTFI untuk pengembangan masyarakat. Dana tersebut dianggarkan karena adanya konflik dan penolakan besar dari masyarakat adat suku Amungme yang merasa bahwa mereka tidak dilibatkan sama sekali mulai dari awal PTFI masuk ke tanah amungsa untuk menambang. Ini menunjukkan bahwa PTFI masuk dalam karakteristik perusahaan yang menanggapi CSR secara reaktif. Bukan karena sejak awal adanya komitmen yang utuh untuk memperhatikan aspek sosial, pengembangan masyarakat setempat. Sedangkan penerapan TJSL PTFI pasca diberlakukannya UUPT kesimpulan yang dapat diambil bahwa PTFI telah melaksanakan TJSL sesuai dengan amanat pasal 74 UUPT, nampak PTFI menganggarkan dana kemitraan sebesar 1% dari pendapatan kotornya setiap tahun yang besaran nilainya cukup fantastis. Selain itu, PTFI telah melembagakan TJSL masuk dalam struktur perusahaan dibawah executive vice president serta terlihat dari keseriusan PTFI memperhatikan dan mendukung LPMAK baik secara pendampingan maupun anggaran. Meski demikian masih ada kekurangan yaitu TJSL PTFI belum mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat adat tujuh suku. Hal ini dikarenakan perbedaan budaya dan pendekatan dalam menerapkan TJSL kurang begitu melekat terbukti dari jumlah tenaga pendamping yang masih minim dan diikuti juga intensitas pendampingannya.

This research aims to analyze the implementation of corporate social and environmental responsibility (TJSL) of PT Freeport Indonesia (PTFI) on pre and post obtainment of the Limited Liability Companies Legislation (UUPT). This research is conducted with Normative Juridical approach, which approaches the problem through regulation and existing theories. In order to know the real facts and to support the data, field research was conducted through observation and in-depth interview to several respondent or key-persons. The collected data from field research has been analyzed with descriptive-qualitative method. This research discovered that the implementation of TJSL of PTFI on preobtaining the Limited Liability Companies Legislation historically started from the company (PTFI) established in 1967 until 1990 and the period of 1996 to present time. In the beginning of company establishment until 1990 the implementation of TJSL of PTFI was inadequate. After 1996 PTFI started to implement TJSL PTFI by budgeting 1% of partnership fund for community development. The 1% Fund was budgeted because of there were conflicts and refusals from traditional landowners Amungme which felt that they were never involved in the process of PTFI mining operation in their land since the beginning. In this case, the characteristic of Corporate Social Responsibility which performed by PTFI was very reactive. There is no initial integrated commitment to pay attention on social aspects and indigenous community development. On the other case, the implementation of TJSL PTFI on post-Limited Liability Companies Legislation can be concluded that PTFI has implemented TJSL in accordance with the law chapter 74 on Limited Liability Companies, PTFI arranges 1% of partnership fund from its annual gross revenue. Furthermore, PTFI has legitimized TJSL as part of its corporate structure of executive vice president, to pay attention to and support LPMAK either mentoring or budgeting. Nevertheless, TJSL of PTFI is still ineffective to improve the welfare of the seven tribes of indigenous community around the mining site. The main causalities are cultural differences and approach-matter in implementing TJSL that cannot be unified with the people, besides less of mentors and mentoring intensity.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan Terbatas, (PT), Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Community Development (CD)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.