Laporkan Masalah

REGULASI PENGAWASAN ORANG ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERDAULAT

JOHNY SIMANJUNTAK,SH, DR. Enny Nurbaningsih, SH. M,Hum

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi atas permasalahan : pengaturan tentang pengawasan Orang Asing di Indonesia yang terkait dengan tujuan penelitian yaitu Pertama, menganalisis/menggambarkan kondisi regulasi kemigirasian terkait dengan Pengawasan Orang Asing. Kedua, menganalisis/menggambarkan mekanisme dan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang. Ketiga, memaparkan preskrispsi seperti apa arah pengaturan terkait pengawasan Orang Asing asing di indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi Pengawasan Orang Asing lebih merupakan bagian dari ketentuan Keimigrasian (UU No 6/2011 tentang keimigrasian dan PP No 31/2011 tentang peraturan pelaksana keimgrasian ) yang oleh karena itu, lebih menggunakan paradigma keimigrasian yaitu memandang bahwa urusan orang asing lebih merupakan urusan kelengkapan dokumen atau administrasi keimigrasian. Maka tidak heran jika aktivitas dan kewenangan pengawasan didominasi pejabat imigrasi. Sedangkan posisi instansi lainnya adalah pemberi masukan atau usulan. Berdasarkan paradigma tersebut, dari sudut sasaran, pengawasan terdiri dua jenis. Pertama, pengawasan terhadap Orang Asing ( kelengkapan dokumen sebagai obyek ) Kedua, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang ( keberadaan dan kegiatan sebagai obyek ) sedangkan dari sudut metode, pengawasan juga dibagi dua. Pertama, pengawasan adminstratif : memeriksa tentang dokumen keimigrasian. Kedua, pengawasan lapangan : melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Indonesia. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa paradigma Keimigrasian, tidak menempatkan issue Pengawasan Orang Asing sebagai issue penting. Indikatornya, pertama, tidak adanya konsep pengawasan, sehingga tidak jelas apa yg harus diperinci dalam ketentuan. Kedua, pengaturan pengawasan, terbaca masih sumir dan acak. Ketiga, pengawasan terhadap orang (pengawasan adiministratif ) jauh lebih terinci dibanding pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan (pengawasan lapangan ). Keempat, keterlibatan instansi lain hanya sebagai pemberi masukan yang dikooradinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIPORA ). Kelima, ketentuan yang ada mengidap ketidak jelasan terutama ketika membedakan antara kerja pengawasan, kerja keimigrasian dan kerja Intelijen Keimigrasian. Bila dihadapkan dengan perkembangan domesitk dan global terkini, yang mempermudah pergerakan manusia untuk masuk dan keluar ke/dari negara, serta berbagai kejahatan yang marak terjadi di Indonesia khususnya yang dilakukan atau melibatkan Orang Asing - padahal mereka masuk dan tinggal di indonesia melalui jalur imigrasi - maka dapat dikatakan bahwa kondisi regulasi seperti itu, tidak cukup mampu jika dijadikan sebagai pijakan Pengawasan Orang Asing yang bisa memastikan terlaksananya Kepentingan Nasional dan terjaganya keberadaan Indonesia sebagai Negara Berdaulat. Oleh karena itu, diusulkan agar Indonesia melakukan perubahan mendasar pada pengaturuan tentang Pengawasan Orang Asing. Dalam ketentuan yang baru itu diusulkan, pertama, menggunakan paradigma “ Kepentingan Nasional dan keberadaan Indonesia sebagai Negara Berdaulat”. Kedua, Pengawasan Orang Asing diposisikan sebagai isu strategis. Ketiga Pengawaasan Orang Asing harus melibatkan secara substantif dan setara, seluruh instansi pemangku kepentingan.

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.