PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH DAN ORGANISASI BURUH MIGRAN
DHUMA MELINDA HRP, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mengakomodasi dan melindungi hak buruh migran. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam sebuah laporan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menujukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran baik selama pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Tidak maksimalnya perlindungan yang diberikan dikarenakan berbagai faktor, diantaranya yaitu tumpang tindih dalam koordinasi antar lembaga, kurangnya SDM di perwakilan RI di negara tujuan penempatan, dan banyak buruh migran yang datang ke negara tujuan dengan tanpa dokumen yang sah, sehingga hal tersebut menyulitkan pemerintah ketika melakukan pendataan. LSM sebagai sebuah institusi lain pada saat ini mengambil setengah dari pekerjaan pemerintah dalam melakukan advokasi kasus baik secara litigasi maupun non litigasi dan melakukan program pemberdayaan mantan buruh migran.
The aim of this research is to determine the laws and regulations in Indonesia to accommodate and protect the rights of migrant workers that work overseas. This study was conducted using empirical normative method. The data used in this study consisted of primary and secondary data. All data were analyzed using qualitative method. The result of this study is presented in a descriptive analysis report. The result of the study shows that Indonesia’s laws and regulations to provide protection towards migrant workers with are not maximum, include before,when and after replecement. The reasons why protection to the migrant workers couldn’t be optimal baecause the are overlapping coordination between the goverment institution that provide the protection, less menpower at Indonesian Embassy in the replacement countries, migrant workers came without documents oor illegal and that maske another problem. NGO as another institution this time take over a half of the goverment duties to do some litigation nor non-litigation program to help migrants workers that had a case in other countries, or to do ex-migrant workes emporwent program.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, Lembaga Swadaya Masyarakat