PELAKSANAAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I YOGYAKARTA DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN UNTUK MEWUJUDKAN KLIEN PEMASYARAKATAN YANG MANDIRI
FITRI LUKITASARI PRIBADI, SH, Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumSistem dan cara pelaksanaan pemasyarakatan merupakan suatu sistem yang dikenakan terhadap narapidana, ditujukan untuk memperbaiki, mengayomi, mengarahkan langkah narapidana yang melakukan kejahatan dikenai pidana agar dapat kembali dan berguna dalam masyarakat. Balai Pemasyarakatan bertanggung jawab melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan agar menjadi orang yang mandiri dan berguna bagi masyarakat. Sejak menjalani pidana, seorang narapidana sudah dipertimbangkan proses pengembaliannya ke masyarakat. Balai Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP yang sudah ditetapkan agar tercapai tujuannya.
Correctional system and methods of implementation is a system imposed on inmates. Aimed to improve, protect, guide step in mates who committed the crime subject to criminal in order to return and useful in society. Correctional hall is responsible for supervising the correctional clients to become self reliant and useful to society. Since a sentence an inmate has to be considered a proses of return to the community. Hall correctional duties and function under the legistation in force and Standart Operation Product that have been defined in order to achieve is goal.
Kata Kunci : pembimbingan, klien pemasyarakatan, mandiri