KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK GADAI EMAS PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD SYARIAH) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TESAR TAKUTUNGGA, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami lebih mendalam tentang praktik gadai emas pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian mengenai Kajian Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Emas Pada Bank Pembangunan Daerah Syariah (BPD Syariah) di DIY bersifat yuridis empiris. Bersifat empiris karena penelitian ini menitik beratkan pada penelitian lapangan secara menyeluruh, factual dan akurat mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan praktik gadai emas syariah (ar rahn) pada obyek penelitian. Bersifat yuridis karena dianalisa secara yuridis dengan cara meneliti asas-asas hukum, sistimatika hukum dan sinkronisasi hukum apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tentang gadai emas syariah (Ar Rahn). Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan produk gadai emas di PT. Bank Pembangunan Daerah Syariah Yogyakarta memiliki SOP (Standard Operating Procedure) tertulis yang digunakan sebagai acuan dalam merumuskan dan menjalankan sistem dan prosedur pelaksanaannya. Di samping memiliki SOP tertulis, pelaksanaan layanan produk gadai emas syariah harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Praktik gadai emas pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah di DIY sudah sesuai dengan hukum Islam. Hal ini diketahui dari pelaksanaan gadai emas di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah di DIY dilakukan sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa DSN MUI nomor 25DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
The purpose of this research is to find out and understand more about the practice of gold pawn on Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sharia in special regions Yogyakarta. Research on the Study of Islamic Law Practice Against Gold Pawn In Sharia Regional Development Bank (BPD Sharia) in DIY juridical empirical. Empirical because this study focuses on a thorough field research, factual and accurate information on the facts relating to the practice of gold pawn sharia (ar Rahn) the object of research. Juridical because legally analyzed by examining the legal principles, laws and synchronization systematic law whether in accordance with the principles of gold pawn sharia sharia (Ar Rahn). The method used to analyze and process the data collected is qualitative analysis.The results showed that the implementation of the service pledge of gold products in PT. Regional Development Bank Syariah Yogyakarta have a SOP (Standard Operating Procedure) Written used as a reference in formulating and run the system and its implementation procedures. In addition to having written SOP, the implementation of sharia gold mortgage product service must observe the precautionary principle. Practice gold pawn on Regional Development Bank (BPD) Sharia in the province are in accordance with Islamic law. It is known from the implementation of the gold pawn in the Regional Development Bank (BPD) Sharia in DIY carried out in accordance with the Law Compilation of Islamic Economics and DSN-MUI MUI 25DSN number / III / 2002 on Rahn.
Kata Kunci : hukum islam, gadai emas