TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI UNTUK NOTARIS TERKAIT KETERLIBATAN ATAS AKTA YANG DIBUATNYA
FERYAL, SH, Dr. Sutanto, SH, MS.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab notaris dan akibat hukumnya pada notaris yang bersangkutan dan juga terhadap akta-akta yang dibuatnya,serta perlindungan hukum untuk notaris selaku pejabat umum. Dalam pelaksanaan jabatannya, notaris harus mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah mengalami beberapa perubahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang berada di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Notaris dapat diminta pertanggungjawabannya dan dapat dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran yang dikenai sanksi jabatan yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat dapat melakukan upaya hokum dalam bentuk pembelaan diri dan banding administratif. Bentuk pertanggungjawaban Notaris meliputi tanggung jawab secara perdata, pidana, administrasi, dan terhadap kode etik notaris. Akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris yang melakukanperbuatan melawan hukum adalah hilangnya keotentikkan akta tersebut dan menjadi akta dibawah tangan serta akta otentik tersebut dapat dibatalkan apabil apihak yang mendalilkan dapat membuktikannya dalam persidangan di pengadilan. Akan tetapi Notaris juga mendapat hak istimewa dalam menjalankan jabatannya yaitu hak ingkar. Hak ingkar ini sesuai dengan aturan kode etik jabatan notaris dan dalam sumpah jabatan, akan tetapi hal itu pun selama undang-undang tidak menentukan lain. Hak ingkar ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk Notaris. Undang-undang Jabatan Notaris dibuat untuk melindungi masyarakat dan notaris itu sendiri. Seyogyanya notaries bekerja dengan baik dan jujur demi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan dirinya sendiri selaku pejabat publik. Kata Kunci: Notaris, TanggungJawab, Sanksi, Perlindungan Hukum
This study aimed to analyze the forms of responsibility notary and legal effects on the notary and also against the deeds made, as well as legal protection for a notary public officials. In the implementation of the office, the notary must refer to Act No. 30 of 2004 concerning Notary who has undergone some changes set out in the Act No. 2 of 2014 on the Amendment of Act No. 30 of 2004 concerning Notary. This research is a normative juridical study of law that are in the legislation in force in Indonesia. Based on the results, it can be concluded that the Notary may be held accountable and may be subject to sanctions if violations are sanctioned positions in the form of verbal warning, written warning, suspended, honorably discharged dishonorably discharged and be able to take legal actions in the form of self-defense and administrative appeal. A form of Notary covering civil liability, criminal, administrative, and the code of conduct notary. The legal consequences of the authentic deed made by a Notary who committed an unlawful act was the loss of the authenticity of the certificate and be deed under the hand and authentic act can be canceled if the parties that postulate can prove it in court proceedings. But Notaries also had the privilege to run the office that is right of refusal. Right of refusal is in accordance with the code of ethics and the oath of office notary office, but it was during the law does not specify otherwise. Right of refusal is also a form of legal protection for the Notary. Notary laws made to protect the public and the notary itself. Notary should work well and honestly in order to protect the interests of the community and themselves as public officials. Keywords: Notary, Responsibility, Sanctions, LegalProtection
Kata Kunci : Notaris, TanggungJawab, Sanksi, Perlindungan Hukum; Notary, Responsibility, Sanctions, LegalProtection