Laporkan Masalah

PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA

PONIYEM, S.E, Dr. Ratminto

2013 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Dengan status sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, Universitas Gadjah Mada mempunyai otonomi dalam pengelolaan sumber daya manusia termasuk di dalamnya pengangkatan pejabat struktural. Dalam pengangkatan pejabat struktural khususnya tenaga kependidikan, selain kesempatan dibuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi Pegawai yang berstatus Non PNS (honorer) juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan struktural. Dalam hal ini permasalahan yang ingin diketahui adalah sistem pengangkatan dan pemberhentian pegawai dalam jabatan struktural apakah sudah berwawasan good governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan pengamatan serta penelusuran dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan pejabat struktural. Pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Universitas Gadjah Mada mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 bagi pegawai yang berstatus PNS. Persyaratan pengangkatan pejabat struktural yang berlaku bagi pegawai yang berstatus Non PNS hampir sama dengan PNS. Berdasarkan hasil penelitian, pengangkatan pejabat struktural yang berasal dari PNS hampir tidak ada masalah. Ketika pengangkatan pejabat struktural berasal dari pegawai Non PNS ditemukan kendala administrasi kepegawaian ketika yang bersangkutan dalam perjalanan waktu diangkat sebagai PNS. Pangkat/golongan pejabat struktural tersebut pada saat diangkat sebagai PNS belum memenuhi syarat yang ditentukan bagi pejabat struktural dengan status PNS. Selain itu beberapa pegawai Non PNS yang belum memenuhi persyaratan kepangkatan diangkat sebagai pejabat struktural, hal itu dikarenakan pimpinan memiliki persepsi bahwa yang bersangkutan memiliki potensi dan berkinerja baik. Saran yang dapat diberikan guna perbaikan di masa yang akan datang, untuk pengangkatan pejabat struktural tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pengelolaan administrasi kepegawaian. Prosedur yang jelas diperlukan terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan diimplementasikan secara baik. Prosedur pengangkatan pejabat struktural dimulai dari pengumuman secara terbuka dan asesmen yang hasilnya dapat dilihat.

With the status as College State-Owned Companies, Universitas Gadjah Mada has a special autonomy in the management of human resources include appointing structural. In appointing structural especially educators, as well as the chance it opened for Civil Servants (PNS), for Civil Servants who is a Non-civil servants (contract) is also given an opportunity to join the selection for filling the structural positions. In this problem that want to be known system is the appointment and dismissal officials in the structural positions are environmentally good governance. This research uses qualitative research and technical data collection by observation and investigation following documents related to the appointment process in official structural. The appointment of structural officials in Universitas Gadjah Mada refers to regulation based on the Government Regulation Number 100 in 2000 that has been amended with Government Regulation Number 13 Year 2002 for civil servants who serves as a civil servant. The counter structural requirements that applied for civil servants who serves as a Non-PNS almost the same as the civil servant. Based on the results of research, the appointment structural officials who came from civil servants almost there is no problem. When the adoption structural originate from Non-PNS bad administration found staffing when at once in a journey time appointed as the civil servants. Rank/the structural officials at a time when appointed as the civil servants have not fulfilled conditions for structural officials with the status civil servants. In addition, several non civil servants who have not yet been fulfilled the requirements advancement structural officers, was elected as that is caused by the perception that the specialist has potential and high-performance . The suggestion that can be given to improve in the future, for structural is still referring to the appointment at the regulation to ease the administration staffing. Clear procedures needed related to the appointment and dismissal structural and will be implemented in a good manner. The appointment procedure structural started from the announcement in an open and assessment that the results can be seen.

Kata Kunci : pengangkatan pejabat structural, good governance.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.