TINJAUAN HUKUM WARIS ADAT DI LINGKUNGANKERATON YOGYAKARTA: Studi Pada Masa Pemerintahan Sultan Hamengku Buwono IX
RIA FATMASARI, Pudjiastuti,S.H., SU.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah pelaksanaan hukum waris adat di lingkungan Keraton Yogyakarta pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono IX serta penyelesaiannya menurut hukum waris adat Keraton apabila terdapat suatu perselisihan dalam masalah pewarisan. Penelitian yang dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian dari sudut pandang hukum yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dalam analisis data ini digunakan cara berfikir induktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal yang bersifat khusus untuk kemudian diambil kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan pembagian waris menurut hukum waris adat di Kraton Yogyakarta adalah dilaksanakan dengan Hukum Waris Islam. Pembagian harta warisan dilaksanakan dengan perbandingan satu banding setengah untuk anak laki-laki dan anak perempuan di Kesultanan Yogyakarta disebabkan oleh beberapa hal: (a) pembagian warisan di Kesultanan Yogyakarta sudah menjadi adat kraton karena Kesultanan Yogyakarta dibangun dengan konstruksi pemikiran dan dasar-dasar ajaran agama Islam sehingga ajaran Islam sudah menjadi adat Kesultanan Yogyakarta dari awal sampai sultan kesepuluh. (b) para ahli waris ingin mempertahankan bahkan berkewajiban melestarikan adat kraton yang telah berlaku, termasuk pembagian harta warisan. (c) pengaruh status pewaris; serta (2) Cara penyelesaian menurut hukum waris adat keraton Yogyakarta apabila terdapat satu perselisihan dalam masalah akan diselesaikan melalui musyawarah oleh para ahli waris dengan mengadakan rembug keluarga dan menghadirkan penghulu kraton untuk memberikan penjelasan tentang pembagian waris menurut hukum waris Islam. Berdasarkan hal tersebut selanjutnya para ahli waris melaksanakan rembug keluarga untuk melakukan musyawarah yaitu berupa perundingan akhir dalam membuat keputusan tentang penyelesaian masalah yang terjadi dalam pembagian warisan. Kata Kunci : Hukum Waris Adat, Keraton Yogyakarta
The purpose of this study was the implementation of adat inheritance law in the Yogyakarta palace during the reign of Sultan Hamengkubuwono IX and the solution according to adat inheritance law palace if there was a dispute in the matter of inheritance. This study conducted a juridical empirical legal research, namely research from a legal standpoint that promoted research field to obtain primary data. The data had been collected both from the research literature and field research which it analyzed by qualitatively. In the analysis of this data was used inductive way of thinking, which it concluded the results of things that are specific to the then general conclusions drawn. The results of this study were: (1) The division of inheritance under customary inheritance law in the Kraton is carried out by Islamic Inheritance Law. The division of the estate held by the ratio of one to half of boys and girls in the Sultanate of Yogyakarta is caused by several things: (a) inheritance in the Sultanate of Yogyakarta has become adat for the Sultanate of Yogyakarta palace built by the construction of thought and the basics of religion Islam so that Islam has become adat Sultanate of Yogyakarta from the beginning to the tenth sultan. (b) the heirs want to maintain even obliged to preserve the traditional palace that has been in force, including the division of inheritance. (c) the influence of the status of heir; and (2) How to completion according to the adat law of inheritance Yogyakarta court if there is a dispute in the matter will be resolved through consultation by the heirs to hold consultation meetings to present the prince of the royal family and to provide an explanation of the division of inheritance according to Islamic law. Based on that later the heirs of the family to carry out the consultation meetings to be consulted in the form of the final negotiations in making decisions about the resolution of problems that occur in the division of inheritance. Keywords: Traditional Inheritance Law, Sultan Palace
Kata Kunci : Hukum Waris Adat, Keraton Yogyakarta; Traditional Inheritance Law, Sultan Palace