Laporkan Masalah

PENGGUNAAN DOKTRIN SINGLE ECONOMIC ENTITY DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

WIDA ARTANINGRUM, Veri Antoni, S.H.,M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum penggunaan Doktrin Single Economic Entity oleh KPPU dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk kasus-kasus yang melibatkan pelaku usaha asing yang bukan merupakan pelaku usaha menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Doktrin Single Economic Entity dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia sebagai doktrin yang belum ada pengaturannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undangundang persaingan usaha). Peneliti akan memulai penelitian dengan memaparkan Doktrin Single Economic Entity beserta dasar hukum yang digunakan oleh KPPU untuk penggunaan Doktrin Single Economic Entity dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Selanjutnya akan dianalisis kesesuaian penggunaan Doktrin Single Economic Entity Entity dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia dengan kebiasaan internasional. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif. Seluruh data terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian yang bersifat deskriptif yang penulis pilih dalam melakukan penulisan penelitian kali ini akan dilakukan dengan pendekatan kasus. Pendekatan kasus akan dilakukan dengan menganalisis kasus-kasus yang telah diputuskan oleh KPPU dengan menggunakan Doktrin Single Economic Entity. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penggunaan Doktrin Single Economic Entity oleh KPPU dalam hukum persaingan usaha di Indonesia adalah Konsideran huruf c Undang-undang Persaingan Usaha dan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Persaingan Usaha. Sedangkan penggunaan Doktrin Single Economic Entity Entity dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia telah sesuai dengan kebiasaan internasional karena KPPU telah menerapkan dua penilaian untuk menggunakan Doktrin Single Economic Entity dalam hukum persaingan usaha di Indonesia agar tidak bertentangan dengan kebiasaan internasional yaitu Pertama, Penilaian terhadap ada atau tidaknya pengendalian nyata antara induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Kedua, penilaian apakah pengendalian oleh induk perusahaan tersebut mempengaruhi anak perusahaan untuk melakukan pelanggaran dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Kata Kunci: Doktrin Single Economic Entity, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

The purpose of this study was to determine and analyze legal basis the use of a single economic entity doctrine by kppu in competition law in indonesia for cases that involving foreign investors are not businesses under competition law in indonesia. then, this study aims to analyze the use of a single economic entity doctrine in competition law in indonesia as a doctrine which did not arrangement yet in undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Undang-undang Persaingan Usaha). Researchers will begin by describing single economic entity doctrine and legal basis which use by kppu for the use of a single economic entity doctrine in competition law in Indonesia. Furthermore, we will analyze compatibility the use of a single economic entity doctrine in competition law in indonesia with grast international custom. The experiment conducted by using the method of the normative. All data were analyzed using qualitative methods. The result of this study are presented in a report that is descriptive. This type of descriptive research that writers choose in writing this time, will be carried out in case approach. Case approach would be analyze cases which decided by KPPU with use single economic entity doctrine. The result show that legal basis of the use of a single economic entity doctrine in competition law in indonesia are Konsideran huruf c Undang-undang Persaingan Usaha and Pasal 1 angka 5 Undang-undang Persaingan Usaha. While, the use of a single economic entity doctrine in competition law in indonesia was compatible with international custom because KPPU has been applied in two valuation the use of a single economic entity doctrine in competition law in indonesia so as not to contradict with internasional custom. Once, the valuation there is or is not actual control between parent company to subsidiary. Second, the valuation whether control by parent company can affect subsidiary to make breach in competition law In indonesia. Keyword: Single Economic Entity Doctrine, Competition Law In Indonesia

Kata Kunci : Doktrin Single Economic Entity, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia; Single Economic Entity Doctrine, Competition Law In Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.