Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 290 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

TOTO SURIANTO S., RA. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Penelitian mengenai Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran di Instalasi Gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran di IGD RSUD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi dokter dan pasien di IGD RSUD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti data primer dibandingkan dengan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif, dan hasil analisis dijelaskan dengan metode deskriptif, yaitu dengan cara memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran di IGD RSUD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan bentuk perlindungan hukum bagi dokter dan pasien di IGD RSUD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Persetujuan tindakan kedokteran di IGD RSUD Kab. Wakatobi belum terimplementasikan dengan baik. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh RSUD Kab. Wakatobi kepada dokter terkait pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran, belum menjamin dokternya terlindungi secara hukum dalam melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan SPM dan SOP, serta belum memberikan perlindungan hukum kepada pasien terkait pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran, akan tetapi pasien mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, jika terjadi kelalaian dokter yang bekerja di rumah sakit dalam melakukan tindakan kedokteran dan mengakibatkan kerugian pada pasien. Kata Kunci: Rumah Sakit, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Perlindungan Hukum

The research on Implementation of The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District Southeast sulawesi province aims to know and review Implementation of The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District Southeast sulawesi province and to to know and review forms of legal protection for doctor and patient in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District Southeast sulawesi province is associated with The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval. This research used normative juridical and empirical yuridical approach, that was by examining primary data compared with secondary data, then analized qualitatively. The results of the analysis were described with descriptive method, namely by giving an overview of the Implementation of The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District Southeast sulawesi province and forms of legal protection for doctor and patient in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District Southeast sulawesi province is associated with The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval in emergencies. Based on the results of the analysis, we concluded that approval of medical action in the Emergency Installation of Regional Public Hospital Wakatobi District had not been properly implemented. Forms of legal protection given to doctor related to the implementation of approval medical action was not adequate to ensure physicians were legally protected in performing their duties in accordance with the standards of the medical profession and standard operating procedures, as well as not providing legal protection to patient related to the implementation of approval medical action, but patients got legal protection of Law Number 44 of 2009 on Hospital, Law Number 36 of 2009 on Health, and The Health Minister Regulation Number 290 of 2008 on Medical Action Approval, in case of negligence of doctors working in hospital in a medical act and result in harm to patient. Keywords: Hospital, medical action approval, legal protection

Kata Kunci : Rumah Sakit, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Perlindungan Hukum; Hospital, medical action approval, legal protection


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.