Laporkan Masalah

KAJIAN PRINSIP SYARI’AH DALAM PEMBIAYAAN PEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR PADA FIF SYARI’AH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

YUDHIT NITRIASARI, SH., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penulisan berjudul “Kajian Prinsip Syariah Dalam Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor pada FIF Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta” merupakan sebuah riset yang dilaksanakan pertama untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip syari‟ah dalam pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor di FIF Yogyakarta dan kedua untuk mengetahui kesesuaian penerapan prinsip syari‟ah tersebut dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat mengenai prinsip syari‟ah dalam pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor pada FIF Syari‟ah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu analisis data dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden, yaitu PT. FIF Syari‟ah Yogyakarta. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama, dalam memberikan pembiayaan kendaraan bermotor FIF Syari‟ah di Daerah Istimewa Yogyakarta telah penerapan prinsip syari‟ah. Kedua, penerapan prinsip syari‟ah diatas telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Sebab dalam memberikan pembiayaan kendaraan bermotor FIF Syari‟ah di Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerapkan salah satu prinsip syari‟ah yaitu murabahah. Penerapannya telah memenuhi ketentuan-ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 4/DSNMUI/ IV/2000 tentang Murabahah. Baik ketentuan umum murabahah, ketentuan murabahah kepada nasabah, ketentuan tentang jaminan, ketentuan tentang hutang, ketentuan penundaan pembayaran termasuk mekanisme/forum penyelesaian sengketa maupun ketentuan apabila nasabah bangkrut. Disamping itu, akadnya telah memenuhi rukun dan syarat akad jual beli yang diatur dalam fiqh muamalah, yaitu diharuskan adanya bai’ (penjual), musytari (pembeli), shighat (ijab dan qabul) dan mabi’ (benda/barang). Manfaat pembiayaan yang didapat oleh FIF Syari‟ah selain margin keuntungan ada pendapatan lain yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan/kegiatan sosial.

The writings entitled \\"Study of Sharia Principal in Financing Motorcycle at FIF Sharia Daerah Istimewa Yogyakarta \\" is a research to find out how the Sharia principal applied in financing motorcycle at FIF Sharia Daerah Istimewa Yogyakarta and to knows the application had suitable complied with The National Sharia Board Instruction No.4/DSN-MUI/IV/2000 pertaining to Murabaha. This research is an empirical juridical research, approached by observing legal reality occurring in the society were concerned with sharia principal applied in financing motorcycle at FIF Sharia Daerah Istimewa Yogyakarta. Analyzed with descriptive analysis, is analyze primary data and secondary data with kualitatif approaches. The data collection is done by two approaches, that is research literature and field research in the form of interviews with sources, PT. FIF Shariah Yogyakarta. Based on results of the study shows that : First, during given financing motorcycle, FIF Sharia at Daerah Istimewa Yogyakarta had applied sharia principal. Second, the application had suitable complied with The National Sharia Board Instruction No. 04/DSN-MUI/IV/2000 pertaining to Murabaha. Cause of during given financing motorcycle, FIF Sharia at Daerah Istimewa Yogyakarta had applied the one of sharia principal, Murabaha. The applied had suitable complied with The National Sharia Board Instruction No.4/DSN-MUI/IV/2000 pertaining to Murabaha. From general requirements, provision of murabaha for customer, provision of guarantees, provision of debt, provision of payment delays including mechanism/dispute resolution forum, nor provided that if customers go bankrupt. Beside that, the pillars and conditions of the contract had complied with are required presence of bai’ (seller), musytari (buyer), shighat (ijab and qabul) and mabi’ (object/goods). The financial benefits in addition to the advantages obtained by FIF Sharia no other revenue used for the benefit/social activities.

Kata Kunci : kajian, prinsip syari‟ah, akad murabahah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.