STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DEWI PARYUTININGRUM, SE, SH, Prof. DR. Nindyo Pramono, S.H.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini ingin mengungkapkan tentang status badan hukum perseroan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dengan berlakunya UUPT tanggal 16 Agustus 2007, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Konskwensinya adalah bahwa semua Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan dan perubahannya telah disetujui berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nonor 1 Tahun 1995, harus disesuaikan dengan UUPT. Konskwensi negative terhadap badan hukum yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas adalah adanya ketidakpastian hukum, baik untuk intern perseroan sendiri maupun untuk masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap perseroan tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini bersifat Yuridis Normatif. Yuridis, karena penelitian ini melakukan pendekatan terhadap masalah dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melihat dari segi teori dan fakta-faktanya. Normatif, karena menitikberatkan pada studi dokumen berupa teori dan bahan kepustakaan lainnya. Selain itu juga menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Deskriptif, artinya bahwa karena data yang diperoleh dalam penelitian ini berusaha menggambarkan secara jelas permasalahan-permasalahan yang kemudian dihubungkan dengan teori dan praktik pelaksanaannya dilapangan. Analitis, karena dilakukan penguraian secara menyeluruh, sistematis dan akurat terhadap obyek permasalahan dalam rangka menjawab berbagai aspek yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) perseroan dapat dikatakan sebagai badan hukum yang memiliki legalitas adalah apabila perseroan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 juncto UUPT; (2) status badan hukum yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UUPT adalah sah dan masing berupa badan hukum; (3) tanggung jawab Direksi pada Perseroan Terbatas yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UUPT adalah menggantikan kerugian secara tanggung renteng. Kata kunci : Perseroan Terbatas, Perubahan AnggaranDasar
This study wants to reveal about the legal status of the company do not adjust the Articles of Association to the Act Number 40 of 2007 on Limited Company (Company Law). With the enactment of the Company Law dated August 1 6, 2007, the Law Number 1 of 1995 has been declared null and void. Consequently is that all Limited Company (PT) which has been approved and amendments have been approved by the Limited Company Act Number I of 1995, must be adapted to the Company Law. Consequently negative for legal entities which do not adjust the Articles of Associ ation of the Company Limited is legal uncertainty, both for the company's own internal as well as for people who have an interest in the company. The approach in this research is normative juridical. Juridical, because this study approached the problem by studying the legislation and regulations, and see in terms of theories and facts. Normative, because this study focusing in theoretical study of documents and other library materials. It also uses descriptive anal ysis approach. Descriptive, the meaning is that because the data obtained in this study clearly trying to describe the problems that are then connected with the theory and practical implementation in the field. Analytical, because decomposition is done thoroughly, systematically and accurately to the subject matter in order to answer the various aspects studied. From these results it can be concluded that (I) the company may be regarded as a legal entity that has legal is if the company is established under the provisions referred to in the legislation that Act Number I of 1995 in conjunction with the Company Law; (2) the status of a legal entity that is not adapted to the Articles of Association of the Company Law is valid and each form of legal entity; (3) the responsibility of the Board of Directors on a Limited Liability Company that has not adjust its Articles of the Company Law is jointly and severally indemnify. Keyword : Limited Company, Amendments to The Articles Of Association
Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Perubahan AnggaranDasar; Limited Company, Amendments to The Articles Of Association