PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT TIONGHOA DIKECAMATAN PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG PROVINSI JAWA TENGAH
YOSY MEYLANI, SH, Dr. Sulastriyono,S.H.,M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan pada masyarakat Tionghoa khususnya yang beragama Budha. Tentang aturan pembagian harta warisannya serta menjawab semua permasalahan tentang pembagian harta warisan termasuk penyelesaian jika terjadi sengketa pada adat Tionghoa khususnya di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris. Istilah empiris (empirical) artinya bersifat nyata. Maka pendekatan empiris dimaksudkan ialah sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Maksud pendekatan empiris adalah menyoroti pelaksanaan pembagian warisan secara adat pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Parakan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu bentuk penelitian yang terbatas untuk mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagai mana adanya, sehingga hanya bersifat sekedar mengungkapkan fakta serta bersifat analisis yang dimaksudkan untuk memberikan data seakurat mungkin tentang suatu keadaan atau gejala-gejala lain. . Penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai responden yang merupakan warga keturunan Tionghoa di Parakan. Dari hasil wawancara penulis mendapatkan informasi atau data yang diperlukan guna menjawab permasalahan yang ada. Metode analisis datanya secara kualitantif yaitu pemaparan yang membahas dan menguraikan permasalahan yang diangkat. Warga keturunan Tionghoa memakai sistem kekerabatan patrilineal. Sistem kekerabatan patrilineal adalah sistem kekerabatan dengan menarik garis keturunan dari pihak ayah atau laki-laki. Dengan sistem kekerabatan seperti ini, anak laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan anak perempuan. Hal ini berpengaruh pada pola pewarisannya. Yang berhak mewaris pada warga keturunan Tionghoa menurut adat Tionghoa adalah anak laki-laki. Hal ini dengan pertimbangan anak perempuan saat menikah akan lepas dari keluarga asalnya dan dibawa serta menyatu dengan keluarga suaminya sehingga garis keturunannya hilang mengikuti suami. Dalam hal pembagian waris, tidak terlepas dari terjadinya sengketa. Namun menurut hasil penelitian yang penulis dapatkan, pada sengketa waris secara adat Tionghoa tidak pernah sampai dibawa keranah hukum atau kemuka pengadilan. Mereka para warga Tionghoa memilih cara kekeluargaan yaitu dengan cara musyawarah atau berunding antar keluarga saja hingga tercapai mufakat yang hasilnya berdasar keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
The purpose of this study is to examine the implementation of the community marriage in chinese especially who are devout Buddhist. About the rules of the division of inheritance including the resolution of disputes on the Chinese custom especially in Sub Parakan, County Waterford, Central Java Province. In this research the method used is empirical approach. The term empirical (empirical) is the real meaning. Hence the approach of empirical intended as business is approaching problems that researched with the nature of real or in accordance with the fact that live in society. Mean empirical approach is highlight the implementation of the division of heritance according to traditional the Chinese comunity in sub Parakan. This research is that is a form of descriptive research is limited to the express a problems and the state of just as there are, so that only been just express the fact and analysis is intended to provide data as accurately as possible about a state of being or symptoms elsewhere. The research is done by means of interviewing respondents who are citizens of Chinese ethnic in Parakan. From the results of interviews writer get information or resources necessary to solve the existing problems. The method of analysis the data qualitatively namely presentations discuss and outlines the problems raised. Chinese people use patrilineal kinship system. Patrilineal kinship system is a relative system by pulling the lineage of the father or male. With the kinship system like this, sons have a higher position than daughters. This has implications for the pattern of inheritance. Those entitled to inherit the Chinese people as the adat is are not entitled to inherit. This is in consideration of marriage of girls will be separated from the family of origin and taken and fused with her husband family that losers to follow the husband lineage. In terms of the division of inheritance, not in spite of disputes. However, according to research results that the authors get, the Chinese adat inheritance disputes never to be brought justice law or tried in the courts. They are the Chinese people prefer the way the family is by way of consultation or negotiate between the families until they reached consensus that the results are based on fairness and neither parties feels in losers.
Kata Kunci : Hukum waris, Adat, Tionghoa