PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI PEJABAT PUBLIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 116/PID.B/2007/PN.BTL)
DYAH RESTU NURULITA D, SH, Sigid Riyanto, SH., M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik di Kabupaten Bantul, serta tindakan Majelis Kehormatan Daerah dengan adanya putusan pidana dari Pengadilan Negeri Bantul terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian pustaka yang meliputi asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan peraturan yang berlaku. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik di Kabupaten Bantul adalah didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri, petunjuk maupun barang bukti. Selain hal tersebut, Majelis Hakim biasanya juga mempertimbangan semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta (2) Tindakan Majelis Kehormatan Daerah dengan adanya putusan pidana terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan, dalam hal penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Majelis Kehormatan. Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tetap melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan akan melakukan schorsing (pemberhentian sementara), onzetting (pemecatan), hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
The purpose of this study was to determine and assess the rationale used by the Bantul District Court judge in imposing criminal sanctions on the Land Deed Officer in carrying out his duties as a public official in Bantul, as well as the Regional Honor Council action with criminal decisions Bantul District Court against the Land Deed Officer concerned. This research is a normative law. Normative legal research is research that focuses on the research literature covering the principles of law, rules and regulations applicable law. Analysis of data used in this research is descriptive qualitative, ie data obtained from the study are presented descriptively and analyzed qualitatively. The results of this study are: (1) Basic considerations used by the Bantul District Court judge in imposing criminal sanctions on the Land Deed Officer in carrying out his duties as a public official in Bantul is based on the testimony of witnesses, the defendant's own statements, instructions and goods evidence. In addition to this, the judges usually also consider all the charges brought by the Public Prosecutor, the things that aggravating and mitigating circumstances of the defendant, and (2) Measures of Regional Honorary Council with a criminal judgment against Land Deed Officer concerned, in terms of the application of sanctions for violations committed by the Land Deed Officer, Land Deed Officer who committed the offense will be given a warning for three (3) times the Honor Council. If the Land Deed Officer after being warned three (3) times remain committed violations, Honorary Council will do schorsing (layoffs), onzetting (dismissal), up to dishonorable discharge from IPPAT membership.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Pejabat Pembuat Akta Tanah