IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING DI PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK YOGYAKARTA
STELLA VARANIYA, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji implementasi syarat-syarat pekerjaan yang dapat di-outsource-kan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta, mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perlindungan kerja pada pekerja outsourcing di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa secara umum perjanjian kerja antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta dan PT. Huta Inspira dengan pekerja outsourcing telah mendetail. Akan tetapi untuk tugas para pekerja outsourcing tidak dijelaskan dengan baik, sehingga dalam prakteknya pekerja outsourcing bekerja seperti pekerja tetap lainnya. Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan utama di perusahaan mana mereka bekerja. Perlindungan kerja telah cukup diperhatikan dengan adanya tunjangan kesehatan dan pemberian cuti. Secara tertulis, jam kerja telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu 40 jam dalam 1 minggu, tetapi dalam praktek sering melebihi waktu yang telah diatur tanpa adanya uang lembur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan 1)Para pekerja outsourcing di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta melakukan pekerjaan utama seperti pekerja tetap lainnya, 2)Jam kerja para pekerja outsourcing sering melebihi jam kerja yang telah ditulis di dalam perjanjian dan tidak ada uang lembur untuk kelebihan jam kerjanya. Oleh karena itu disarankan 1)PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta ikut memantau pelaksanaan perlindungan pekerja outsourcing, 2)PT. Huta Inspira tidak memenuhi kebutuhan perusahaan pengguna jasa outsourcing yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, 3)Pekerja berperan aktif dalam melaporkan segala tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangundangan.
This research to knowing and studying implementation of work conditions which can be outsource according to Law Number 13 Year 2003 about labour in PT. Bank of Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta, knowing and studying the protection about outsourced workers in PT. Bank of Danamon Indonesia, Tbk. This research represent the descriptive analytic that use library research to get secondary data and field experiments to get primary data. This research also analyzed qualitatively and the results of the analysis presented descriptively. Result of the research and solution indicate that in general work agreement of among PT. Bank of Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta and PT. Huta Inspira with the outsourced workers have detailed. However for the duty of all outsourced workers is not explained better, so that in practice outsourced workers have a job desk like jobholder. Based on the Law Number 13 Year 2003 about labour, outsourced workers is not enabled to do main job where they work. Labour protection is enough paid attention with the existence of subsidy of health and leave gift. In agreement, office hours have pursuant to Law Number 13 Year 2003 about labour that is 40 hours in a week, but in practice often exceed the time which have been arranged without existence of overtime payment. The result of the research l) All outsourced workers in PT. Bank of Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta do main job like jobholder 2) Office hours of all outsourced wokers often exceed the office hours which have been writed in agreement and no overtime payment for the excess of its office hours. Therefore suggested 1) PT. Bank of Danamon Indonesia, Tbk Yogyakarta must watch the implementation protection of outsourced workers 2) PT. Huta Inspira do not fulfill the requirement of company to give outsourced workers which do not in line with law and regulation 3) Workers must be active in reporting all action digressing from regulation legislation.
Kata Kunci : Outsourcing, Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja