HAK WARIS ISTERI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH DARI SUAMI WARGA NEGARA INDONESIA ASLI DI KOTA YOGYAKARTA
LINDA, R.A. Antari InnakaTuringsih, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian tesis yang berjudul Hak Waris Isteri Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa terhadap Hak Milik Atas Tanah dari Suami Warga Negara Indonesia Pribumi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta ini adalah untuk menganalisa faktor yang menyebabkan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki tanah dengan status Hak Milik di Yogyakarta, dalam kaitannya dengan praktik pewarisan hak milik atas tanah dari suami warga negara Indonesia pribumi kepada isteri warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di kota Yogyakarta. Penelitian ini adalah hokum empiris, yaitu penelitian yang difokuskan pada perilaku/kejadian masyarakat hokum dan didasarkan pada data primer sebagai data utama disamping data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan secara tepat keadaan serta gejala tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan purposive sampling yaitu penentuan responden berdasarkan ciri tertentu. Subyek Penelitian ini adalah Narasumber yaitu Ibu Endah Cahyowati dan Responden yang terdiri dari 13 orang Notaris/PPAT di kota Yogyakarta yang ditentukan berdasarkan pengalaman dalam menangani proses peralihan Hak Milik atas Tanah karena pewarisan dan Isteri Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang memperoleh warisan berupa Hak Milik atas Tanah dari Suami Warga Negara Indonesia Asli di kota Yogyakarta. Hasil penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis dengan metode kualitatif yaitu mengumpulkan, memahami, menyeleksi dan merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistematik sehingga diperoleh obyek atau masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak boleh memiliki Hak Milik atas Tanah di Yogyakarta disebabkan oleh Faktor Yuridis, Faktor Ekonomi dan Faktor Historis. Landasan hukum terhadap larangan kepemilikan tanah dengan status Hak Milik oleh warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Yogyakarta adalah Surat Edaran Gubernur DIY PA VIII Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi dan berimplikasi pada penurunan status hak milik atas tanah menjadi hak guna bangunan atas tanah akibat pewarisan dari suami warga negara Indonesia pribumi kepada isteri warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.
The aim of the research of Inheritance Rights of Indonesian Chinese Descent Wife on The Property Rights of Land From Native Indonesian Husband in Yogyakarta is to analize the factors that led to Indonesian of Chinese descentcould not have property rights of land in Yogyakarta , in relation to the practice of inheritance rights of Indonesian Chinese descent wifeon the property rights of land from native Indonesian Husband in Yogyakarta. This research is empirical juridical that focused on the behavior / legal community and based on primary data as the main data in addition to secondary data. This is a descriptive study that accurately depict the circumstances and specific symptoms that occur in the community. Data collection technique is purposive sampling to determine the respondents based on certain characteristics.The results of field research and literature were analyzed with qualitative methods to collecting, understanding, selecting and arranging the data that has been collected systematically in order to obtain an object or issue under study. The results showed that Indonesian citizens of Chinese descent should not have to Land Property Rights in Yogyakarta due to the Juridical Factor, Economic Factor and Historical Factor . The legal basis for the ban on ownership of land with property rights by Indonesian citizens of Chinese descent in Yogyakarta is the Governor of Yogyakarta PA Circular No. VIII K.898 / I / A / 1975 of the Unification Policy Provision of Land Rights To A Non- Indigenous Indonesians and implications for the decrease in land of property rights status due to inheritance practice fromnative Indonesian husband to the Indonesian wife of Chinese descent .
Kata Kunci : Hak Waris Isteri Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa, Hak Milik atas Tanah.