PENERAPAN KETENTUAN PERUBAHAN STATUS BADAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN OUTSOURCING NON BADAN HUKUM (CV) PASCA PERMENAKERTRANS NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN DI KOTAYOGYAKARTA (STUDI KASUS PADA CV. PRIMA KARYA)
CANIA PUTRI ASRI, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perusahaan outsourcing non badan hukum (CV) tidak melakukan perubahan status menjadi perusahaan badan hukum, penerapan aturan syarat berbadan hukum bagi perusahaan outsourcing dalam Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 di Kota Yogyakarta, dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta terhadap perusahaan outsourcing non badan hukum (CV) yang belum beralih ke badan hukum. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menyebabkan perusahaan outsourcing non badan hukum belum melakukan perubahan ke badan hukum meliputi keinginan dari pengusaha, cara pendirian perusahaan, modal yang diperlukan, operasional kegiatan perusahaan, cakupan wilayah sasaran kegiatan outsourcing, nilai kontrak kerja outsourcing. Untuk penerapan syarat berbadan hukum belum sepenuhnya ditaati oleh perusahaan outsourcing bukan badan hukum sehingga masih ditemukan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha outsourcing dalam bentuk badan usaha (CV). Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan outsourcing bukan badan hukum meliputi melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin dan berkala, memberikan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran, memberikan sanksi pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan dan mengadakan forum dialog antara pemerintah dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan outsourcing.
The research is aimed at identifying factors affecting the non-legal business entity (CV) outsourcing companies not to change the status into a legal entities corporation, the implementation of the requirements of legal entity for outsourcing companies as stipulated in the Regulation of Minister of Manpower and Transmigration No. 19 of 2012 in Yogyakarta City, and the actions taken the Social, Manpower and Transmigration Agency of Yogyakarta City towards nonlegal entity outsourcing companies (CV) that have not switched to a legal entity. The research was conducted by using empirical normative method. Data used in this research consisted of primary data and secondary data. All data obtained were analyzed using qualitative method. The results of this research are presented in a descriptive analytical report. The results of the research indicated that the factors that affected non-legal business entity outsourcing companies had not made any changes to the legal entities are the will of entrepreneurs, methods of the establishment of the company, necessary capital, operational activities of the company, target area coverage of outsourcing activities, value of outsourcing contracts. The conditions of legal entity have not been fully implemented by the non-legal business entity outsourcing so that there are still many companies running outsourcing business activities in the form of business entity (CV). The measures taken by the Social, Manpower and Transmigration Agency towards non-legal entity outsourcing companies are performing direct monitoring to the field regularly and periodically, providing oral or written warning to entrepreneurs who commit violations, imposing sanctions in the form of business permit revocation and termination of activities and holding a dialogue forum between the government and the parties involved in outsourcing activities.
Kata Kunci : Outsourcing, perubahan status badan hukum, badan hukum, badan usaha