Laporkan Masalah

FAKTOR TERJADINYA KONFLIK PERTANAHAN DAN POTENSI CARA PENYELESAIAN STUDI: Konflik Pertanahan di RW. 07 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunyingkaler, Kota Bandung

RATIH DIASARI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab dan potensi cara penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian ini difokuskan pada konflik di wilayah RW. 07, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung antara masyarakat dengan Pussenif Kodiklat TNI AD. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder melalui studi literatur. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar mengambil kesimpulan dan saran. Dari hasil penelitian terdapat dua faktor penyebab konflik, yaitu faktor internal, berupa kebutuhan warga akan tempat tinggal, status hak atas tanah yang belum jelas, ketidakpahaman warga akan proses pensertipikatan tanah dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tidak adanya pencerdasan kepada generasi penerus untuk memahami konflik pertanahan. Adapun penyebab dari faktor eksternal adalah cacat administratif dalam penerbitan sertipikat, arsip pertanahan yang tidak ada, tidak lengkap dan tidak jelas, terbitnya SKT oleh Lurah Cihaurgeulis serta ketidakpedulian aktor konflik untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Mengenai potensi penyelesain konflik pertanahan yang tepat adalah dengan mengajukan gugatan di PTUN.

The objective of this study is to identify the causing factors and potential resolution of agrarian conflict. This study focussed on conflict in RW. 07, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung between resident community with Pussenif Kodiklat of TNI AD (Indonesian Army). This is normative legal study, which using library materials or secondary data by literature research. Collected data were analysed qualitatively and presented descriptively as basis of taking conclusion and giving recommendation of this study. From the study, there are two causing factors of the conflict, which is internal and external. The internal factors are community needs of residence, unclear status of land titles, the residents lack of undertanding on land title deed registration and conflict resolution; and no knowledge transfer on this agrarian conflict to the next generation. While the external factors are administrative error on the issue of land title deed, uncomplete and unclear agrarian archive, the issue of SKT (land information letter) by Lurah Cihaurgeulis; and the passiveness of involving actors to resolve the conflict. The most effective potential resolution of the agrarian conflict is by proposing the case to PTUN.

Kata Kunci : Konflik pertanahan, faktor penyebab konflik, potensi cara penyelesaian konflik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.