Laporkan Masalah

PENGGUNAAN HAK DIAM DALAM PEMERIKSAAN ATAS AKTA YANG DIBUAT NOTARIS.

MUHAMMAD SULAEMAN RIDHO, Dr. Sutanto, SH., M.S

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Hak Diam dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan penerapannya, untuk mengetahui pengecualian penerapan hak diam dikaikatkan dengan undang-undang lain yang dapat menghapuskan hak diam tersebut, dan juga mengetahui akibat hukum bagi notaris tentang dalam menggunakan hak diam. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer data sekunder. Bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik studi pustaka. Tahapan pelaksanaan penelitian adalah tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Bahwa Notaris dapat menggunakan hak diam untuk tidak bicara sekalipun di muka pengadilan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undagan lain,yang artinya. Kewajiban menggunakan hak ingkar bagi Notaris adalah sesuai tuntutan dan perwujudan dari ketentuan Pasal 16 dan Pasal 54 UUJN Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yaitu kewajiban menyimpan/menjaga rahasia jabatan. 2) Akibat hukum bagi seorang notaris dalam menggunakan hak diamnya di depan pengadilan yaitu bahwa notaris yaitu ; pertama, harus dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi/memberikan kesaksian di muka pengadilan, apabila ia menggunakan hak ingkar. Kedua, Membebaskan Notaris dari segala tuntutan hukum dari pihak/pihak-pihak yang berkepentingan, apabila hak ingkar tersebut ternyata di tolak oleh hakim/pengadilan atau menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian dimuka pengadilan. 3) Notaris sepanjang menyangkut pemeriksaan terhadap akta yang dibuat, masih dimungkinkan untuk menggunakan hak ingkar. Hak ingkar notaris berlaku sepanjang tidak berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pajak. Di luar ketentuan tersebut, notaris diperbolehkan untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta-akta.

This research is to know about the right of silent rules in Notary Act Nomor 2 Year 2014 about the amendment of the Act Nomor 30 Year 2004 and the application of that rules at the fiel, to know about the exception of the right of silent compared with other Act, and also the law effect for notary if used the right of silent. This kind study is a normative - empirical. Data used is primary data and secondary data. Primary legal materials, secondary, and tertiary is the data obtained from the research literature by using the technique of literature. Phase of the study was the preparation, implementation and reporting. Data analysis was performed by means of descriptive qualitative data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results showed: 1) That the Notary can use right of silent even in the face of the court. That is, a notary is not allowed to testify about what is contained in the deed. The obligation to use right of refusal for Notary is according to the demands and the realization of the provisions of Article 16 and Article 54 UUJN or obligation store / maintain professional secrecy . 2) The legal consequences for a notary in using silence right in front of the court is that the notary is; first, to be exempted from the obligation as a witness / testify in court, if he uses the right of refusal. Second , Freeing Notary of any lawsuits from parties / interested parties , if the right of refusal is apparently rejected by the judge / court or under the provisions of the law he was required to give testimony to the court in advance . 3) Notary insofar as it concerns the examination of the deed made, it is still possible to use the right of refusal. Right of refusal applies throughout the notary is not related to the provisions of the legislation of corruption, and the crime of tax. Outside of these provisions, notaries are allowed to keep secrets about the deed that the statements made and the information obtained in the manufacture of the deed.

Kata Kunci : Notaris, saksi, Hak Diam


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.