ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 56 PK/AG/2011 TERKAIT DENGAN PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL OLEH PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
RENNY OKTADELINA MARSONO, Hartini, SH., M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis perlu tidaknya unsurunsur untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Selain itu, pada penelitian ini juga dianalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung terkait dengan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data penelitian adalah data sekunder. Teknik pengambilan data dengan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase perlu dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Hal demikian diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan terdapat tiga alasan utama yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pertimbangan Mahkamah Agung terkait dengan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada dasarnya telah dilakukan secara tepat. Pertimbangan hukum tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban untuk membuktikan alasan permohonan pengajuan pembatalan sengketa melalui putusan pengadilan serta upaya permohonan pembatalan putusan arbitrase yang ditujukan pada Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama.
The objective of this study was to analyze the need to prove elements for cancellation of the decision based on Article 70 Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law on court. Moreover, this study also analyzed the Supreme Court judgment related to the National Sharia Arbitration Decision that was cancelled by Central Jakarta Religious Court. This study was a normative juridical study. The data source was secondary data, and the data collecting technique used a library research method. The data were analyzed in qualitative descriptive method. The result of this study showed that the elements for cancellation of the Arbitration decision need to be proved on court firstly. That fact was based on Article 70 Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law which regulate that there are three main reasons that can be used as the basis for submission of application for cancellation of the Arbitration decision. The Supreme Court judgment related to the National Sharia Arbitration decision that was cancelled by Central Jakarta Religious Court was a correct decision. That decision implemented based on Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law, especially related to the obligate to prove the basis for submission of application for cancellation of the Arbitration decision on court, also the efforts for cancellation National Sharia Arbitration Decision that intended to State Court, not a Religious Court.
Kata Kunci : Pembatalan Putusan, Badan Arbitrase Syariah Nasional, Pengadilan Agama