PERKAWINAN ENDOGAMI â€COLONGAN†PADA MASYARAKAT OSING DI DESA KEMIREN KECAMATAN GLAGAH KABUPATEN BANYUWANGI
DENNY YUNIANDARI, SH, Agus Sudaryanto, SH., M.Si.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: (1) alasan-alasan terjadinya perkawinan endogami “colongan†pada masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi; (2) prosesi perkawinan “colongan†menurut adat masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi; (3) konsekuensi yang diberikan kepada para pihak yang melakukan perkawinan endogamy “colongan†pada masyarakat Osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris, karena data yang dikumpulkan dari lapangan berupa data primer. Teknik pengumpulan data primer digunakan wawancara. Responden penelitian sebanyak 4 orang yaitu: warga yang melakukan perkawinan ‘colongan†(2 orang), orang tua dari laki-laki dan perempuan (2 orang). Nara sumber sebanyak 8 orang yaitu: Kepala Desa, Kepala Urusan Umum, budayawan (2 orang), dan tokoh masyarakat (3 orang), dan Ketua/Pemangku Adat (1 orang). Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian baik studi pustaka dan lapangan disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, alasan melakukan perkawinan “colongan†adalah: (1) sudah saling mengenal; (2) bibit, bobot dan bebet; (3) adanya tradisi “gredoan’; (4) adanya tradisi “batokanâ€; (5) ada pihak keluarga dari perempuan tidak menyetujui; (6) merupakan kearifan lokal. Kedua, prosesi perkawinan “colongan†meliputi: (a) laki-laki dan perempuan saling mencintai; (2) laki-laki melakukan â€colonganâ€; (3) keluarga laki-laki mengirimkan â€Colokâ€; (4) â€colok†melakukan perundingan perkawinan; dan (5) pelaksanaan perkawinan secara resmi. Ketiga, konsekuansi perkawinan “colongan†adalah: (1) perbuatan “colong†(mencuri) perempuan tidak dianggap sebuah tindakan melanggar hukum, karena dibenarkan oleh hukum Adat; (2) perkawinan tetap dianggap sah menurut hukum adat, hukum agama dan hukum Negara, karena diakhiri dengan pernikahan resmi; (3) pelaku perkawinan “colonganâ€, terutama pihak perempuan diberi sanksi berupa: penundakan pemberian warisan, jatah warisannya dikurangi, tidak diberi warisan oleh orang tuanya; (4) harta gono gini dan harta bawaan yang dimiliki oleh keluarga yang melakukan perkawinan “colongan†menjadi milik bersama.
The purpose of this study was to determine and analyze: (1) the reasons for marital endogamy \\"colongan\\" Osing community in the village Kemiren Glagah District of Banyuwangi; (2) mating \\"colongan\\" by indigenous peoples in the Village Kemiren Osing Glagah District of Banyuwangi; (3) the consequences given to the parties to a marriage endogamy \\"colongan\\" Osing community in the village Kemiren Glagah District of Banyuwangi. This research is empirical research, because the data collected from the field in the form of primary data. Primary data collection techniques used interviews. Survey respondents as many as 4 people namely: people who do marriage 'colongan\\" (2 persons), the parents of husband candidate and wire candidate (2 persons). Resource persons for 8 persons, namely: Village Head, Head of Public Affairs, cultural (2 persons), and community leaders (3 persons), and Chairman / Indigenous Stakeholders (1 person). The data analysis technique used is descriptive qualitative, ie data obtained from the results of both research literature and field systematically arranged, and conducted a qualitative descriptive analysis. The study concluded that: First, the reason to marriage \\"colongan\\" are: (1) already know each other; (2) seeds, weight and ancestor; (3) the existence of a tradition \\"gredoanâ€; (4) the tradition of \\"batokan\\"; (5) there is the family of the women did not approve; (6) is a local wisdom. Secondly, marriage procession \\"colongan\\" includes: (a) husband candidate and wire candidate love each other; (2) husband candidate do \\"colongan\\"; (3) family of man sends \\"plug\\"; (4) \\"plug in\\" to negotiate the marriage; and (5) implementation of official marriage. Third, the consequences of marriage \\"colongan\\" are: (1) the act \\"colong\\" (steal) the wire candidate are not considered an unlawful act, as justified by the Adat law; (2) remain valid marriage under Adat law, religious law and the law of the State, because it ends with an official marriage; (3) the perpetrator marriage \\"colongan\\", especially the wire candidate could be given the following sanctions: be delayed granting inheritance, legacy reduced rations, not given inheritance by parents him; (4) property “gono gini†and innate property owned by the family who perform marriage \\"colongan\\" belong together.
Kata Kunci : Perkawinan endogami, perkawinan „colongan“, masyarakat Osing