STATUS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 11-14-21-126 DAN 136/PUU-VII/2009
EKO SUSWANTO, SIP, Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis status kelembagaan Universitas Gadjah Mada pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUUVII/ 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Untuk menganalisis keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUUVII/ 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Kelembagaan Universitas Gadjah Mada Pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tetap menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. Hal tersebut dikarenakan setelah putusan MK maka UU BHP dinyatakan tidak mengikat yang berakibat pada kekosongan hukum. Untuk menghindari kekosongan hukum maka pemerintah menetapkan PP Nomor 17 Tahun 2010 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010. Ketentuan penetapan BHMN diatur dalam Pasal 220H PP Nomor 66 Tahun 2010. Pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan maka Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara masih tetap berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 220H PP Nomor 66 Tahun 2010. Akan tetapi tidak pada tata kelola keuangan yang diatur dalam Pasal 220I. Tata kelola keuangan Universitas Gadjah Mada kemudian mendasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
The purpose of this study was 1) to analyze the institutional status post Gadjah Mada University Court Decision No. 11-14-21-126 and 136 / PUU-VII / 2009 on Legal Education; 2) To analyze the applicability of Government Regulation No. 153 of 2000 on the Establishment of Gadjah Mada University as a post-State Owned Legal Entity Court Decision No. 11-14-21-126 and 136 / PUUVII / 2009 on Legal Education. This research is an empirical jurisdiction. Data collection techniques are literature studies and interviews. Informants in this study is the Chairman of the Board of Trustees of Gadjah Mada University, Faculty of Law, University of Gadjah Mada. Qualitative data analysis techniques. The results showed that the status of Gadjah Mada University Court Decision No. 11-14-21-126 and 136 / PUU-VII / 2009 on Legal Education Higher Education is to remain a State Owned Legal Entity. That is because after the decision of the Constitutional Court declared the Act BHP is not binding that resulted in a legal vacuum. To avoid a legal vacuum, the government set PP No. 17 of 2010, which was later changed to PP No. 66 Year 2010 Terms BHMN determination under Article 220H of Government Regulation No. 66 Year 2010 After Court Decision No. 11-14-21-126 and 136 / PUU -VII / 2009 on Legal Education, Government Regulation No. 153 of 2000 on the Establishment of Gadjah Mada University as a State Owned Legal Entity remain valid. It is stipulated in Article 220H of PP No. 66 of 2010, however not on governance set out in Section 220I. Gadjah Mada University governance then basing on the provisions of the Indonesian Government Regulation No. 74 Year 2012 on Amendment to Government Regulation No. 23 Year 2005 on the Financial Management of the Public Service Board.
Kata Kunci : Status Hukum, Universitas Gadjah Mada, Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009