Laporkan Masalah

Studi evaluasi kebijakan PP No.8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan :: Studi kasus Evaluasi outcomes kebijakan PP Nomor 8 tahun 1995 di daerah Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat

ANGGASUTA, Suwarna, Dr. Warsito Utomo

2002 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Sejalan dengan kernaluan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban dalarn berbangsa dan bernegara. Pada saat kinerja pemerintah kurang memuaskan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, rnenyebabkan rnasyarakat semakin kritis dan bahkan semakin berani rnenuntut adanya perbaikan sistern pemerintahan. Indonesia sebagai sebuah negara yang besar baik dilihat dari aspek geografis, demografis, rnaupun sosial budaya, tarnpaknya praktek penyelen garaan pemerintahan yang sejak 1995 telah rnencoba mendelegasikan sejurnlah urusan pemerintahan kepada daerah (desentralisasi) rnenyusul keluarnya PP. Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian urusan Pernerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi: (1) peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan; (2) peningkatan partisipasi masyarakat di daerah; (3) peningkatan efektivitas koordinasi; dan (4) peningkatan perturnbuhan ekonomi dan pendapatan rnasyarakat di daerah. Dalarn irnplementasi PP. Nomor 8 Tahun 1995, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai salah satu dari 26 daerah Tingkat I di Indonesia yang melaksanakan kebijakan desentralisasi. di atas. Melihat pentingnya arti desentralisasi, terlebih rnemasuki era otonorni dewasa ini (UU. Nornor 22 Tahun 1999), rnaka penulis merasa tertarik melakukan kajian evaluasi kebijakan dari pelaksanaan PP. Nomor 8 Tahun 1995 tersebut. Setidaknya, hasil evaluasi yang dilakukan di Kabupaten Bandung sedikit banyak dapat mernberi kontribusi bagi pemerintah dalarn mendesain kebijakan desen tralisasi selanjutnya. Hasil observasi di Kabupaten Bandung, diketahui bahwa pelaksanaan uji coba otonorni yang ditandai dengan penyerahan 16 urusan pemerintahan dari pernerintah pusat dan 5 urusan dari pemerintah propinsi, menuijukkan bahwa hasis yang dicapai belum rnemperlihatkan kernajuan sebagairnana yang diharapkan. Dari 24 dinas daerah yang menyelenggarakan urusan otonomi hanya sebagian kecii yang rnemperlihatkan peningkatan efektivitas pelaksanaan urusan. Demikian halnya, dilihat dari sisi partisipasi masyarakat, belum seluruh bidang urusan pemerintahan dapat mengikutsertakan peran aMif rnasyarakat. Dernikian juga dilihat dan sisi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, belurn rnernperlihatkan kemajuan yang berarti. Namun demikian, dilihat dari sis! pelaksanaan koordinasi tampaknya telah rnemberikan hasil yang lebih baik ketirnbang urusan tersebut masih dilaksanakan oleh pemerintah atas. Hasil survey dan wawancara dengan sejumlah responden diketahui bahwa ada dua aspek utarna yang menjadi kendala dalarn pelaksanaan uji coba otonomi di Kabupaten Bandung. Kedua aspek dimaksud adalah aspek teknis yang mencakup (a) rnasih rendahnya kualiatas SDM; (b) kurangnya daya dukung perlengkapan; dan (c) masih minimnya sumber pembiayaan. Sementara, dari aspek non teknis, rnencakup (a) rnasih kaburnya kewenangan yang diberikan; serta (b) masih terjadinya tumpang tindih penyelenggaraan urusan. Menyikapi kendala yang dihadapi dalarn uji coba otonorni di Kabupaten Bandung, maka untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di masa yang akan datang, disarankan agar pernerintah harus mernperhatikan hal-hat sebagai berikut: (1) urusan pemerintahan yang didesentralisasikan harus benar-benar mempertimbangkan segi kernarnpuan (potensi) dan kebutuhan daerah; (2) pernbentukan organisasi dinas daerah harus memperhatikan sisi efektivitas penyelenggaraan urusan; (3) penyerahan urusan harus benar-benar diikuti dengan kewenangan yang jelas dan tegas; dan (4) penyerahan urusan pemerintahan harus benar-benar diikuti dengan penyerahan 3 P (personil , perleng kapan , pem bia yaan) secara konsisten. selama ini cenderung sentralistik dianggap tidak mernadai lagi. 8le h karenanya, pemerintah

-

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, PP No8 Th 1995, Urusan Pemerintah Daerah, Evaluasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.