Laporkan Masalah

TINJAUAN TENTANG TAKEOVER KREDIT DENGAN AKAD QARDH DAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG PADANG)

JENITA, S. H, Prof. Dr. Abdul GhofurAnshori, SH., MH.

2014 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian tentang Take Over Kredit dengan Akad Qardh dan Murabahah pada Perbankan Syariah (studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Padang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan akad qardh yang dijadikan dasar untuk pengambil alihan hutang nasabah pada bank lain yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pelaksanaan akad qardh tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan akad murabahah yang merupakan akad jual beli sehingga perlu dikaji ulang apakah pelaksanaan akad qardh yang ditindaklanjuti dengan akad murabahah tersebut telah sesuai dengan syariah atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat socio legal research. Pengambilan data dilakukan dengan penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan sehngga dapat diperoleh data yang dapat menunjang penelitian ini. Selanjutnya data tersebut diolah sesuai dengan topik yang dibahas. Untuk itu penulis melakukan penelitian kepustakaan yang berhubungan dengan perbankan syariah dan wawancara dengan pihakpihak terkait yaitu: Karyawan Bank Muamalat Indonesia Tbk cabang Padang, Notaris yang melaksanakan akad , serta dosen yang mendalami perbankan syariah. Dari hasil penelitian didapat gambaran sebagai berikut: (1) Prosedur pengambilalihan hutang nasabah pada Bank sebelumnya diberikan apabila menurut bank, nasabah yang bersangkutan layak untuk memperoleh pinjaman sesuai dengan prosedur yang berlaku. (2) Pengambil alihan hutang yang dilaksanakan dengan pembuatan akad qardh yang dianggap sebagai dana talangan bagi nasabah yang kemudian ditindaklanjuti dengan akad murabaha tidak sesuai secara syariah, karena pada prinsipnya akad qardh merupakan akad yang bersifat sosial sementara akad murabahah merupakan akad yang bersifat profit sehingga dikawatirkan akad qardh hanya dijadikan alat untuk mengakali syarat sahnya akad yang sesuai syariah. (3) Harus dicari solusi untuk mendapatkan akad yang sesuai syariah yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pengambil-alihan hutang nasabah pada bank lain, hal yang dimungkinkan adalah dengan Hawalah tapi dengan format yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan perbankan syariah.

This research was intended to obtain clear description on implementation of qardh contract made as base for taking over customer debt done by Bank Muamalat Indonesia Tbk. Implementation of the qardh contract is followed up with making murabahah contract that is sale-buy contract so it is necessary study to determine whether implementation of qardh contract followed up by murabahah contract agrees to shariah or not. This research is socio legal research. Data was collected with library research and field research. The data was processed according to the topic. Therefore, the researcher conducted library study related to shariah banking and interview with related parties including employee of PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Padang Branch conducting the contract and lecturer having expertise in shariah banking. Results of the research indicate: (1) Procedure of taking over customer debt from previous bank was provided by the bank when according the bank consideration the related customer is suitable for obtaining debt based on prevailing procedure is by making qardh contract that is followed with murabahah contract. (2) Debt taking over done by making qardh contract considered as advance money for customers that is followed with murabahah contract does not agree with shariah, because in principle qardh contract is social contract while murabahah contract is profit contract. Therefore, qardh contract may be used to manipulate legal requirement for contract according to shariah. (3) It is necessary to look for contract that accord to shariah that may be base for taking over customer debt in other bank. One possibility is Hawalah but using format adjusted to customer and shariah banking needs.

Kata Kunci : akad qardh, akad murabahah, perbankan syariah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.