PERJANJIAN PINJAM NAMA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA INSTANSI PEMERINTAH DI KABUPATEN MAGELANG
KRISTANTI YUNI PURNAWANTI, SH, Pitaya, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan hukum yang timbul dari perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal terjadi perjanjian pinjam nama, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perjanjian pinjam nama, serta untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian pinjam nama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Magelang. Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan pada instansi pemerintah di Kabupaten Magelang dan mengumpulkan data sekunder melalui studi pustaka dengan menggunakan bahan hukum primair dan bahan hukum sekunder. Datadata tersebut kemudia dianalisis dengan metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada pinjam nama badan usaha oleh pihak pengguna atau pinjam nama badan usaha oleh pihak penyedia sebagai pendamping dalam proses pengadaan tidak menimbulkan hubungan hukum antara badan usaha yang dipinjam bendera dengan pengguna barang/jasa, sedangkan pada pinjam nama badan usaha oleh pihak penyedia untuk melaksanakan pekerjaan, terjadi hubungan hukum di antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan badan usaha yang dipinjam nama. Terjadinya perjanjian pinjam nama tersebut disebabkan oleh faktor ingin memperoleh keuntungan ekonomi, faktor kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan hukum positifnya serta faktor lemahnya penegakan hukum. Perjanjian pinjam nama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Magelang dapat membawa akibat hukum perdata berupa batalnya perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah karena tidak memenuhi syarat obyektif atau dapat dibatalkannya perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah karena tidak memenuhi syarat subyektif atau asas itikad baik. Dari sudut hukum administrasi negara dapat dikenakan sanksi pemutusan kontrak dengan melunasi sisa uang muka, pencantuman dalam daftar hitam, pembatalan sebagai calon pemenang, jaminan pengadaan dicairkan dan disetor ke kas negara, atau dilaporkan dan dijatuhi sanksi oleh KPPU, sedangkan dari sudut hukum pidana dapat dikenakan saksi sesuai Pasal 263 sampai dengan Pasal 266 KUHP, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan tidak menutup pengenaan sanksi-sanksi tersebut secara kumulatif.
This research was conducted to know the relationship of law from government procurement contract in the event of a \\"nominee arrangement\\", to determine the factors that influence the existence of and its legal consequences during the government procurement at Magelang Local Government. The nature of this research is empirical juridical by using primary data collected through field research at the Magelang Local Government by using secondary data from the literatures, utilizing the primary and secondary legal materials. These data were then analyzed using qualitative methods. From the research, we know that there is no legal relationship between entities who nominee arrangement with users of goods/services, while on the contrary, there is a legal relationship between the \\"Pejabat Pembuat Komitmen\\" and the business entity that nominee arrangement to carry out the work. Some factors that influence the existence of \\"nominee arrangement \\" in the government procurement at the Government Offices in Magelang District. There are user or provider want to gain an economic benefit of goods/services, lack of understanding about the principles of government procurement and another regulations, and there are some weakness on low enforcement for nominee arrangement. The Legal Consequences of the nominee arrangement in government procurement at government offices in Magelang can be sanctioned by civil law in the form of cancellation of the procurement agreement for the reason of unqualified objectively or void ab initio for the reason of unqualified subjectively by having no good faith. From the point of administrative law, they are liable for the contract termination by paying off the rest of the down payment, the inclusion in the black list, the cancellation as a potential winner, procurement guarantees being disbursed and paid into the state treasury, or being reported and sanctioned by the KPPU. While from the point of criminal law, they may be imposed with Article 263 to Article 266 of the Criminal Code, Article 22 Act No. 5 of 1999 and Article 3, Article 5, Article 11, Article 12 a, 12 b, Article 12 B Act No. 31 of 1999 jo. Act No.20 of 2001. There is have possibility for punished by criminal law, civil law and administrative law on the same times (comulative sanction).
Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pinjam Bendera, Perdata, Adminsitrasi, dan Pidana