Laporkan Masalah

PENGELOLAAN HARTA DAN HAK WARIS JANDA DALAM PERKAWINAN ADAT BALI DI DESA GUWANG KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR PROPINSI BALI

DEWA AYU AGUNG MAHADEWI, S.H, Agus Sudaryanto, SH., M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan pengelolaan harta dalam perkawinan menurut hukum adat Bali, dan menganalisa perubahan-perubahan hak mewaris janda cerai hidup dan cerai mati pada perkawinan memadik dan ngerorod dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang lebih menekankan pada penelitian lapangan yang menjelaskan mengenai hukum yang benar-benar berlaku di dalam masyarakat Desa Guwang Kecamatan Sukawati tentang pengelolaan dan hak waris janda. Data primer dan data sekunder penelitian ini dapat dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini ditentukan melalui narasumber dan responden berjumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) orang yang dipilih secara proposive sampling. Responden tersebut diteliti 20 orang dari 5 orang narasumber yang berasal dari kepala desa, bendesa, kelian dinas, kelian adat dan pemangku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dan pengelolaan harta perkawinan dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu berupa benda dan gelar (pemangku, jero). Benda dapat dibagi menjadi benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak berupa kendaraan, emas, genta, senjata keris, sedangkan benda tidak bergerak berupa tanah pekarangan, tanah pertanian dan bangunan. Benda dimaksud dapat dikatakan sebagai modal yang dapat dipergunakan oleh suami istri baik dari perkawinan yang dilakukan secara ngerorod maupun dengan cara memadik. Hal ini bertujuan untuk dapat membiayai kelangsungan kehidupan berumah tangga dalam kehidupan sosial keagamaan. Dalam pengelolaan harta perkawinan terhadap benda bergerak dapat dikelola sesuai dengan pengelolaan dari kemampuan keluarga itu sendiri, tidak ada intervensi dari masyarakat sosial. Benda yang tidak bergerak yang bersumber dari desa atau tanah Pekarangan Desa (PKD) yang ditempati oleh keluarga pasangan suami istri, harus tunduk dengan aturan desa adat tersebut yang dalam pengelolaannya disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan dalam masyarakat itu sendiri khususnya Desa Guwang. Dalam pewarisannya, janda tetap menguasai harta gono-goni sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya dan hak sederajat dengan anak kandungnya, jika memiliki anak, ia jadi penghalang ahli waris saudara suaminya, terhadap harta gono-gini

This study is aimed at finding out the form and management of marriage property under Balinese customary law and analyzing the changes of inheriting rights of life and dead divorced widow in memadik and ngerorod marriage in daily life, especially in Guwang Village, Sukawati Sub-District, Gianyar Regency. The type of this study is empirical juridical, namely a research emphasizing more on the field research describing the rules that are duly applicable in the society, especially in Guwang Village, Sukawati Sub-District on the management and inheritance rights of widows. The primary and secondary data for this study were collected through library and field research. These data were then qualitatively analyzed. This study was determined through the resources and respondents amounting more than 25 (twenty-five) persons selected based on the purposive sampling. Total respondents observed were 20 respondents and 5 resources, namely Head of the Village, Head of Traditional Village, Kelian Dinas, Kelian Adat and Pemangku (Hindu Priest). The results of the study showed that the form and management of marriage property can be divided into two forms, namely, in the form of property and title (pemangku (priest), jero). The property can be divided into movable and immovable property. Movable properties are in the forms of vehicles, gold, bell (genta), kris weapon (keris), while immovable properties are in the forms of compound land area, farming land and buildings. The properties can be considered as capital to be used by the marriage couple from the marriage solemnized through ngerorod as well as memadik. These are intended to finance the continuity of household life in religious social life. In term of marriage property management in the form of movable property, it can be managed through their owned family management capability without any intervention from social community. The immovable property derived from the village or Village Compound Land (PKD) occupied by the marriage couple family should be subject to the rules of the traditional village in which its management is adapted with the rules determined in the community, especially Guwang Village itself. In its inheritance, the widow keeps occupying the joint properties until she is dead or married again. The widow has inheritance rights upon the properties left by her husband and equal rights as her biological children, if she has children. She is the barrier of heirs from her husbands’ brothers to the joint marriage properties.

Kata Kunci : Pengelolaan, Hak Waris Janda, Perkawinan Hukum Adat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.