STATUS HUKUM KEPEMILIKAN ASET PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN
MUHAMMAD RAYENDRA PERMANA, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenyidik dapat melakukan penyitaan atas dasar surat izin dari Pengadilan Negeri setempat (atau tanpa surat izin dari hakim apabila dalam situasi yang mendesak dan hanya terhadap benda bergerak namun setelah penyitaan wajib memberikan laporan penyidik kepada Pengadilan Negeri setempat terkait dalam kepentingannya. Setelah pembuktian dipengadilan dan dengan putusan hakim atas penyitaan tersebut jika di putuskan dirampas oleh negara melalui putusan hakim, tujuan penelitian ini adalah terhadap perampasan tersebut dapat dilakukan upaya pengembalian apabila ada kepentingan-kepentingan atau hak-hak dari pihak ketiga yang dirugikan, terkait dengan aset yang dirampas tersebut pihak ketiga dapat melakukan pembuktian bahwa kepentingan atau hak tersebut benar adanya dan tidak merupakan bagian dari suatu tindak pidana korupsi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Analisis kualitatif ini dilakukan dengan memperhatikan semua data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Hasil analisis tersebut akan dipaparkan secara deskriptif sehingga diperoleh uraian hasil penelitian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Berdasarkan analisis data tersebut diharapkan akan diperoleh gambaran hasil penelitian mengenai Status Hukum Kepemilikan Aset oleh Pihak Ketiga yang Disita oleh Negara Melalui Putusan Pengadilan. Status hukum kepemilikan aset oleh pihak ketiga yang disita negara melalui Putusan Pengadilan, maka terhadap perampasan tersebut dapat dilakukan upaya pengembalian apabila ada kepentingan-kepentingan/ hak-hak dari pihak ketiga yang dirugikan, terkait dengan aset yang dirampas tersebut pihak ketiga dapat melakukan pembuktian terbalik. Pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan disidang terbuka untuk umum. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik yang asetnya disita negara melalui Putusan Pengadilan, maka apabila pihak ketiga dapat membuktikan bahwa dirinya beritikad baik, dalam hal pihak ketiga sebagai pemilik barang/alat, pihak ketiga tersebut harus membuktikan bahwa dirinya tidak lalai dan tidak mempunyai niat jahat. Apabila pihak ketiga dapat membuktikan bahwa dirinya beritikad baik, hakim dalam pertimbangan maupun dalam menjatuhkan putusan terhadap penentuan barang bukti yang nyata-nyata milik pihak ketiga yang beritikad baik tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dengan mengembalikan barang bukti yang terkait tindak pidana kepada pemiliknya yakni pihak ketiga yang beritikad baik.
Investigators can conduct a foreclosure on the basis of a license from the local District Court (or without a letter of permission from the judge when in an urgent situation and the only moving objects but after foreclosure investigators are required to provide a report to the District Court in the relevant local interests. Against deprivation may be an attempt refund if any interests or rights of third parties are harmed, deprived of the assets associated with such third party can prove that the interest or right is true and not a part of the corruption. The data obtained in this study will be analyzed using qualitative methods. The qualitative analysis is done by considering all the secondary data obtained from the literature. The results of this analysis will be presented descriptively to obtain the description of the research is descriptive-qualitative. Based on the analysis of the data is expected to obtain an overview of research on Legal Status of Ownership of Assets by Third Parties Through Seized by the State Court Decision. The legal status of the ownership of assets by a third party who seized the state through court verdict, then the appropriation may be done if there are efforts to recover the interests / rights of third parties are harmed, deprived of the assets associated with such third party can do the reverse proof. Third parties may submit an objection letter to the court is concerned, no later than 2 (two) months after the judgment set trial open to the public. Legal protection against third parties acting in good faith as a buyer whose assets were confiscated by the state court verdict, then if the third party can prove that he was acting in good faith, in the case of a third party as the owner of the goods / equipment, such third party must prove that he was not negligent and did not have malicious intent. If a third party can prove that he was acting in good faith, the judge in the consideration and determination in decisions on evidence which clearly belong to third parties acting in good faith may provide legal protection to the returning of evidence related to the crime of the third party owner acting in good faith.
Kata Kunci : Status Hukum, Aset, Pihak Ketiga