PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA PASCA UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
SYARIFAH NUR RAHMKAWATI, Dr. Sutanto SH. M.S
2015 | Tesis | S2 KenotariatanAkta-akta Notaris harus menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat pengguna jasa notaris. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undang-undang yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum notaris selaku Pejabat Umum yang membuat akta dan mengetahui bagaimana akibat hukum bagi notaris manakala terjadi sengketa terhadap akta yang dibuatnya ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengacu kepada norma – norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan juga dilakukan penulis untuk memperoleh data sekunder yang digunakan untuk menunjang dan melengkapi data primer yaitu bahan- bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang dikaji bahan hukum primer. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari literatur, dokumen, artikel, dan makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memang tidak ditemukan kata “ Perlindungan Hukum “ namun dapat diartikan secara implisit bahwa dalam rangka perlindungan hukum, secara preventif Notaris harus melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan Sumpah Jabatan Notaris, Kode Etik, dan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Perlindungan Hukum secara represif adalah dengan dibentuknya Majelis Pengawas yang berfungsi untuk mengawasi dan melakukan pembinaan serta penegakan hukum terhadap Notaris. Dalam hal ini perlindungan hukum sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menurut Penulis adalah sama saja, tidak ada perbedaan. Esensinya, perlindungan hukum Notaris terhadap akta yang dibuatnya adalah oleh Notaris (pribadi) itu sendiri dengan cara meningkatkan keprofesionalitas dalam menjalankan jabatannya. Notaris sebagai Pejabat Umum yang diberikan kepercayaan untuk mengemban sebagian tugas negara, sudah seharusnya untuk bertindak profesional. Dengan demikian Notaris terhindar dari ancaman sanksi administratif, perdata maupun pidana.
Notary deeds must be strong evidence in case of legal disputes in court and provide security, order and legal protection upon people who use the services of a notary. Notary public in performing his or her duties and functions that is given and entrusted to him or her by law, is a certain position in the profession that is running legal services to the community whom need to have protection and assurance for the achievement of legal certainty. This study was aimed to determine the legal protection of public notary as a General Official who makes deed and what the law impact for his or her if the Notary deeds causes problem according to terms of Act No. 2 of 2014 on change terms of Act No. 30 of 2004 about Public Notary’s This research is an analitytic descriptive using the normative juridical as approach refer to the law norm that contained in the valid regulations as normative. This research uses field research and Library research also conducted by auther to obtain secandary data were used to complement the primary data is legal materials that explain to observed from primary legal materials. Secandary legal materials counsist of literature, dokuments, articles and paper relating to the problems. The terms of Act No. 2 of 2014 on change terms of Act No. 30 of 2004 about Public Notary’s there is no mention about legal protection of Notary but it can be interpreted as implicitly that in framework of legal protection, as repressive the Notary shall perform the duties of his or her post always according with the oath of office of Notary Publik, code of ethics and the laws thats aplly. The Control Council, an besides being a body which supervises the deed and behavior of Notary in perfoming his or her task as a Notary as well as law enforcement also, it also has protective function. In this case the legal protection before and after The terms of Act No. 2 of 2014 on change terms of Act No. 30 of 2004 about Public Notary’s by the author is no different (as same as before). Essence, legal protection againt the Notary deed is made by a Notary itself by increasing professionalism in carrying out their duties. As a public official who is given responsibility to do part of a state’s task, a notary should have to being a profesionalist, Thus the Notary will avoid the threat of administrative sanction, civil sanction and criminal sanction.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Akta Notaris