Laporkan Masalah

Penyelesaian pinjaman bermasalah yang dijamin dengan Hak Tanggungan pada Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) cabang Yogyakarta

WISNU WARDHANA, Purman Hidayat, S.H, M.Hum

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terjadinya pinjaman bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Yogyakarta dan untuk mengetahui dan menganalisis yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Yogyakarta dalam hal penyelesaian pinjaman bermasalah yang dijamin dengan Hak Tanggungan (HT). Sifat penelitian ini yuridis empiris, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, Penyebab pinjaman bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Yogyakarta, disebabkan karena adanya kelemahan baik dari sisi internal debitur, sisi internal koperasi maupun sisi eksternal koperasi dan debitur. Faktor internal debitur, antara lain : usaha sudah tutup, usaha menurun/omzet menurun, pinjaman dipakai pihak ketiga, perubahan lokasi usaha, minimnya permodalan, kenaikan harga bahan baku, dan pinjaman digunakan tidak sesuai tujuannya. Faktor internal koperasi, antara lain : Itikad tidak baik dari karyawan koperasi untuk kepentingan pribadi; Kekurangmampuan karyawan koperasi dalam pengelolaan pemberian pinjaman mulai pengajuan permohonan pinjaman sampai penerimaan pinjaman; Kelemahan di dalam pembinaan debitur atau monitoring setelah pinjaman dicairkan. Faktor eksternal debitur dan koperasi, antara lain : Force majeure; Perubahan-perubahan eksternal lingkungan (environment). Kedua, dengan cara penyelesain pinjaman bermasalah secara damai dan melalui jalur hukum yang meliputi : cara penyelesain pinjaman bermasalah secara damai, antara lain : penjadwalan kembali (rescheduling)., yaitu penyelamatan pinjaman dengan cara melakukan perubahan syarat-syarat yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu pinjaman; penjualan sebagian atau seluruh agunan secara dibawah tangan oleh debitor, melakukan proses take over ke lembaga keuangan lainnya, dan pengurangan tunggakan pokok pinjaman. Sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum meliputi : Penyelesaian pinjaman bermasalah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan melalui Pengadilan Negeri.

This study aims to identify and analyze the occurrence of troubled loans on The Savings And Loans Services Cooperative (Kospin Jasa) Yogyakarta Branch and to determine and analyze conducted by the The Savings And Loans Services Cooperative (Kospin Jasa) Yogyakarta Branch of settling troubled loans secured by Mortgage. The empirical juridical nature of this study, which is a method or procedure used to solve the problem by first examining the existing secondary data and then proceed with the study of primary data in the field. The data of this study using primary data and secondary data. Analysis of the data used in this study is qualitative. Based on the results of research and discussion that has been done can be concluded that: The first, Causes of troubled loans on The Savings And Loans Services Cooperative (Kospin Jasa) Yogyakarta Branch, due to the weaknesses in the internal side of the debtor, the internal side of the cooperative and the cooperative and the external side of the debtor. Internal factors debtors, among others: the business is closed, efforts to decrease / turnover declined, use a thirdparty loans, changes in the location of the business, lack of capital, raw material price increases, and the loan is not its intended use. Internal factors cooperatives, among others: Faith is not good from a cooperative employees for personal gain; It is the lack of employees in the management of lending cooperatives began filing loan application until receipt of a loan; Weakness in the coaching debtor or monitoring after the loan disbursed. External factors debtor and cooperatives, among others: Force majeure; Changes in the external environment. Secondly, by way of peaceful settlement of troubled loans and through legal channels which include: how peaceful completion of troubled loans, among others: rescheduling, that is rescue loan by making amendments terms and concerns only the payment schedule or term of the loan; the sale of some or all of the collateral is under the hand by the debtor, the process take over to other financial institutions, and reduction of arrears of principal. While the settlement through legal channels include: Completion of troubled loans through the State Property Office and Auction (KPKNL) and through the District Court.

Kata Kunci : Pinjaman Bermasalah, Hak Tanggungan, Kospin Jasa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.