TANGGUNG JAWAB NOTARIS SECARA PERDATA TERHADAP AKTA YANG DIBUAT SETELAH BERAKHIRNYA MASA JABATAN
ASTRID ADELIA, Dr. Hary Purwanto, SH., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sampai kapankah Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya, serta mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk-bentuk tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuat setelah berakhir masa jabatannya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang titik tolak pengamatannya terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah masyarakat sebagai budaya hidup masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini memerlukan data primer sebagai data utama di samping data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, batas waktu pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuat adalah sampai meninggal dunia. Notaris tetap bertanggung jawab seumur hidup terhadap akta yang pernah dibuatnya walaupun Notaris tersebut telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun). Bentuk tanggung jawab perdata Notaris yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya (telah berumur 65 tahun) terhadap akta yang dibuat adalah apabila ada pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan atau gugatan karena Notaris tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum. Notaris yang terbukti melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka akan menimbulkan kerugian bagi pihak klien atau pihak lainnya. Oleh karena itu, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut dan diwajibkan memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada para pihak yang menderita kerugian.
This study is aimed to understand and review the period in which a Notary is responsible towards the deed made after the end of the tenure and also to know and review the Notary’s civil forms of responsibility towards the deed made after the end of the tenure. This study is empirical juridical, a study of which framework of observation lies on the existing facts or social facts and life in the society as a society life culture which is aimed to know how far law works in the society. This study requires primary data as the main data beside the secondary data. Based on the result of the study, the time limitation of Notary’s responsibility towards the deed he/she makes is until he/she passes away. Notary still holds a lifetime responsibility towards the deed which he/she has ever made although the Notary has retired. The forms of retired Notary’s civil law responsibility towards the deed made is if there is a lawsuit to the retired Notary who makes a mistake due to the violation of law. The retired Notary who makes a mistake which causes a deed made before him only possesses the evident power as an underhand deed or the deed is cancelled by law is going to cause a loss for the clients or the other parties. Therefore, the retired Notary can be asked for responsibility for the mistake and he/she is obliged to give compensation, fees and interest to the parties who suffer a loss.
Kata Kunci : tanggung jawab perdata, Notaris telah berumur 65 tahun, akta