Laporkan Masalah

POLA ALIH FUNGSI LAHAN TAHUN 2006-2013 DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN MAGELANG

DHANIK ERNAWATI, Prof.Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D.

2015 | Tesis | S2 Perencanaan Kota dan Daerah

Kecamatan Tempuran ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang 2010-2030. Hal ini dilatarbelakangi oleh munculnya industri-industri di kecamatan tersebut secara alamiah tanpa didahului oleh penataan kawasan yang direncanakan dengan baik. Perkembangan industri menempati lokasi yang berbaur dengan kawasan permukiman dan lahan pertanian sehingga memberi peluang terjadinya alih fungsi lahan yang bersifat sporadis. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana pola alih fungsi lahan yang terbentuk dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hal ini akan bermanfaat untuk mengetahui arah terjadinya alih fungsi lahan sehingga kemungkinan munculnya dampak negatif dapat diantisipasi dengan kebijakan penataan ruang yang tepat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan menggunakan peta sebagai alat bantu dalam melakukan analisis. Pola alih fungsi lahan dideskripsikan berdasarkan hasil tumpangsusun (overlay) peta penggunaan lahan secara series tahun 2006, 2009, dan 2013. Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya pola tersebut diidentifikasi berdasarkan hasil observasi di lapangan dan wawancara dengan responden yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan wilayah pada kawasan industri tidak selalu memunculkan ekspresi keruangan yang berbentuk kompak baik pola jalur konsentris, sektor, maupun pusat lipatganda. Alih fungsi lahan yang terjadi dapat membentuk ekspresi keruangan dengan pola memanjang jalan (ribbon development) dan menunjukkan proses perembetan yang bersifat sporadis apabila industri yang berkembang tidak direncanakan pada satu kawasan khusus sebagai industrial estate. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pola alih fungsi lahan yang terbentuk meliputi karakteristik industri, karakteristik masyarakat, topografi, aksesibilitas, harga lahan, dan regulasi.

Tempuran District designated as Industrial Allotment Zone (IAZ) based on the Regional Regulation No. 5 of 2011 on Magelang Regency Spatial Plan 2010-2030. It was motivated by the emergence of industries in the district naturally without preceded by the arrangement of the planned area. Industrial development occupies a location mingles with residential areas and agricultural lands that opens opportunities for sporadic land use change. Therefore, this study was conducted to assess how the patterns of land use change was formed and indentified the factors that influence it. It is useful to know the direction of the land use change so that the possibility of negative impacts can be anticipated with the proper spatial planning policies. Case study method is being utilized in this research using the map as an analysis tool. The pattern of land use change are described with the result of the land use map overlays in series of the year 2006, 2009, and 2013. Furthermore, the factors that influence the formation of this pattern is identified based on the results of field observations and interviews with respondents who were chosen using purposive sampling technique. The results showed that the development of industrial area does not always bring a good compact pattern of spatial expression as concentric, sectors, or multiple nuclei concept. Land conversion forming the elongated pattern (ribbon development) and showed sporadic process when developing industry was not planned in a particular area as an industrial estate. The determinant factors affected to the pattern of land use change are characteristics of the industry, community characteristics, topography, accessibility, land prices, and regulation.

Kata Kunci : Industri, Alih Fungsi Lahan, Tempuran


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.