Laporkan Masalah

Strategi peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi :: Studi kasus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

RUSTININGSIH, Dr. Pratikno, M.Soc.,Sci

2002 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Telah dimaklumi bahwa masalah korupsi saat ini merupakan tantangan yang sangat berat yang dihadapi masyarakat yang sedang membangun, khususnya bangsa Indonesia. Karena masalah korupsi tersebut maka bangsa Indonesia terpuruk dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan, dan karena masalah korupsi pula maka rejim orde baru tumbang. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas masalah korupsi antara lain dengan membuat Ketetapan MPR maupun Undang-undang atau bentuk peraturan lainnya, namun demikian kunci utama dalam penegakan hukum terletak pada aparat penegak hukum. Kejaksaan merupakan salah satu institusi yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum, karena di tangan Jaksa ditentukan apakah suatu perkara akan dilakukan pemeriksaan di hadapan peradilan untuk kemudian dilakukan penuntutan. Tesis ini mencoba menjawab bagaimana upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi dengan menggunakan analisis SWOT. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa kekuatan dan peluang yaitu monopoli penuntutan; kualitas Jaksa yang relatif baik; dukungan teknologi informasi; komitmen pemerinta h untuk mem berantas korupsi; serta dukungan masyarakat dan media masa. Isu strategis yang berhasil diidentifikasi adalah; pertama, Kejaksaan adalah organisasi yang sangat besar dengan struktur yang bersifat sentralistis dan kaku sehingga Kejaksaan lamban dalam menyesuaikan din dengan lingkungannya, dan menimbulkan budaya organisasi yang bersifat kaku, gaya kepemimpinan bersifat top down. Kedua, sistem mutasi dan promosi tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena dilaksanakan secara sentralistis. Ketiga, tidak adanya pemberian insentif dan panghargaan atau sanksi bagi Jaksa yang telah menyelesaikan perkara korupsi.Keempat, perkembangan modus operandi perkara korupsi yang harus diikuti denang peningkatan kualitas Jaksa, dan kelima, adalah terbatasnya anggaran untuk penegakan hukum, khususnya bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Strategi yang direkomendasikan adalah perlu dilakukan perubahan secara internal yaitu perubahan struktur organisasi yang memiliki implikasi sangat luas dalam organisasi dari model the machine bureaucracy menjadi the professional bureaucracy; pemberian wewenang kepada Kejati dan Kejari untuk melakukan promosi dan mutasi; diciptakan sistem pemberian insentif bagi Jaksa dalam perkara korupsi; serta dengan memanfaatkan dukungan politik, masyarakat dan media masa agar diusahakan adanya peningkatan anggaran bagi penegakan hukum dan dilakukan perbaikan sistem penggajian.

It has been understood that corruption problem today is the most severe challenge faced by the developing country, especially Indonesia nation. Because of the corruption problem, Indonesia nation was sank in the prolonged multidimensional crisis, and because of the corruption problem as well, then a new order regime was collapsed. Various effort have been implemented to wipe out the corruption problem amongst other by making People Consultative Council (MPR) determination or Codes or another regulation form, but the main key was laid on the lawgiver apparatuses. The Attorney is one institution that has strategic position in law enforcement; because in the Attorney hand is determined whether the case will be investigated in front of judicature for then make prosecution. This thesis tried to respond how did efforts of the High Attorney of East Java on improving and increasing its performance to wipe out the corruption with using SWOT analysis. From the result of study is found some strengths namely, prosecution monopoly; the government commitment to wipe out the corruption; the support of communities and mass media; the information technology support; and relative well prosecutors quality. The strategic issues that success to identify are : First, The Attorney is the big organization with centralist and rigid structure so The Attorney was sluggish to self-adapted with his environment, and make-appear a rigid organization culture, topdown leadership style. Second, centralist mutation and promotion system. Third, no incentive and reward or punishment for the prosecutor who has settled the corruption cases. Foudh, prosecutors quality to wipe out corruption cases. Fifth, budget limitation especially in the effort to wipe out the corruption case. The strategies recommended are : necessary to make change internally, namely, the change of organization structure that has widest implication in the organization from the machine bureaucracy model to the professional bureaucracy; organized study about the employee necessity in accordance with work load for each work unit; an autonomy distribution to The High Attorney (KEJATI) and The Public Attorney (KEJARI) on promotion and mutation; created an incentive distribution system for The Prosecutors in the corruption case; and by using political support, communities and mass media it is expected to make effort on increasing budget for the law enforcement and improving to the salary system.

Kata Kunci : Kinerja Kejaksaan,Tindak Pidana Korupsi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.