ANALISIS YURIDIS IZIN-IZIN HIBURAN KETANGKASAN YANG SUBSTANSINYA MERUPAKAN PERJUDIAN
BOBBY MARIO TURNIP, TRIYANTO SUHARSONO, S.H
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk membahas fenomena perjudian sebagai suatu aktivitas yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan membahas fenomena perjudian sebagai suatu pranata sosial bagi sekelompok atau golongan masyarakat di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap penerbitan izin hiburan permainan ketangkasan yang bermuatan perjudian sebagai hal yang legal dengan mendapatkan izin dari pemerintah yang berwenang. Sejak pemerintah tidak pernah lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan praktik perjudian, banyak pengusaha hiburan yang melaksanakan praktik perjudian terselubung yang dikemas dengan permainan ketangkasan. Permaianan ketangkasan sendiri termasuk dalam kategori hiburan umum, yang kewenangan pemberian izinnya berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Daerah-nya yang berlaku, dan untuk izin HO nya sendiri merupakan kewenangan kepolisian. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, bagaimana penyelenggaraan hiburan permainan ketangkasan yang sudah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah yang berwenang, namun esensi dari permainan ketangkasan itu sendiri merupakan perjudian sesuai dengan rumusan perjudian yang terdapat dalam pasal 303 KUHP. Apa implikasi hukumnya? Dan langkah apa yang dapat diambil oleh pemerintah? Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian normatif.
This study aims to discuss the phenomenon of gambling as an activity that is illegal under the laws and regulations in Indonesia and discusses the phenomenon of gambling as a social institution for groups of people in Indonesia, as well as to determine and analyze the legal implications of the issuance amusement arcade games are charged gambling as it is legal to obtain permission from the authorities. Since the government never again issued an operating license for the act of gambling, many entertainment entrepreneurs who carry out covert gambling practices are packed with arcade games. Games or dexterity itself falls into the category of public entertainment, the authority to grant permission to be in the District/City Government based its Regional Regulation applicable, and for his own HO permit a police authority. For this study aims to analyze, how the implementation of amusement arcade games that have received permission from the government authorities, but the essence of the arcade game itself is gambling gambling according to the formula contained in Article 303 of the Criminal Code. What are the legal implications? And what steps can be taken by the government? This study itself using normative research methods.
Kata Kunci : PERIZINAN, PERJUDIAN, PERMAINAN KETANGKASAN