TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA DI YOGYAKARTA
IQRA NEGARA NASUTION, SH, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian tentang pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Indonesia untuk mengetahui (1) bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian pembiayaan konsumen serta (2) cara penyelesaian dalam hal terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Clipan Finance Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta yang terjadi dilapangan, kemudian dikaji dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karya-karya ilmiah yang terkait dengan perjanjian pembiayaan konsumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskiriptif. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) wanprestasi yang terjadi adalah tidak melakukan prestasi, yaitu tidak membayar angsuran kredit lagi dikarenakan permasalahan keuangan dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu mengalihkan obyek perjanjian kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak PT. Clipan Finance Indonesia. (2) cara penyelesaian wanprestasi yang dilakukan PT. Clipan Finance Indonesia adalah secara negosiasi mengirimkan surat pemberitahuan, somasi pertama dan somasi kedua. Dalam hal cara tersebut tidak ditanggapi, maka PT. Clipan Finance Indonesia melakukan penarikan kendaraan dan debitur diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam hal kewajiban tidak diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan maka PT. Clipan Finance Indonesia melakukan penjualan dengan cara lelang.
The research about implementation of consumer finance agreement at PT. Clipan Finance Indonesia for to know about (1) what kind breach of contract happen on consumer finance agreement and also (2) the way of problem solving in the event of breach of contract on implementation of consumer financing agreement at PT. Clipan Finance Indonesia. Characteristic of this research is descriptive analytical. The purpose of this research is to found facts in fieldwork, and then investigate with regulations be in effect and interrelated scientific works about consumer finance agreement. Data of research has been analysed with qualitatif analysed has correct to description. Research has been done through library research and fieldwork research. From the research show about what kind breach of contract happen is (1) do not do performance, that is do not pay installment credit anymore because financial problems and then do something according to the agreement is cannot to do, that is take the agreement object to other side. (2) The way of problem solving has been do by PT. Clipan Finance Indonesia is negotiation that is sent notice to debitor, first summons, and second summons. In case this ways not get better by debitor, so PT. Clipan Finance Indonesia will take the object of agreement and then debitor will give opportunity to finish their necessary. In case debitor not finish necessary until the time they must finish their necessary, PT. Clipan Finance will sale the object of agreement use auction.
Kata Kunci : debitur, kreditur, perjanjian pembiayaan konsumen