Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Pedofilia Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

ADE OKTAVIANISA ANDRIYANTI, Isharyanto, S.H., M.H.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Anak adalah salah satu bagian terpenting dalam keberlangsungan suatu negara yaitu sebagai tombak penerus bangsa. Masa anak anak adalah masa masa krusial yang harus dilindungi hak haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Anak korban atau anak saksi tindak pidana pedofilia termasuk ke dalam anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang khusus demi pemulihan yang berdampak pada tumbuh kembangnya di masa yang akan datang. Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Pengganti Undang Undang Pengadilan Anak dibuat dengan tujuan agar dapat terwujudnya peradilan yang benar benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai sistem hukum pidana dalam perspektif pencapaian keadilan atau penyelesaian yang menekankan pada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa ke keadaan semula. Dengan berlakunya Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini diharapkan bisa lebih melindungi hak hak anak tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga terhadap anak yang menjadi korban dan harus bersaksi di persidangan.

Chilhood phase is a crucial time which rights have to be protected so the children could live grow develop and participate optimally as a human being. Children who were victims or witnesses of phedophile crimes are included in the list of children facing a legal procedure therefore they must be given a special protection in order affecting their lifes restore the development process affecting to their lifes in the future. The Children Criminal Justice System Act as the replacement of the children court act are made to realize a court which ensure a full protection for a children facing legal procedure. The Children Criminal Justice System Act recognizes restorative justice as a criminal law system in terms of a justice achievement or a finishing process emphasized on a remedy or a restoration over a situation back to its own condition. Withing the enforcement of this act the protection of the rights of a children whom were victims or witnesses might be upheld.

Kata Kunci : Anak Korban, Anak Saksi, Pedofilia, Perlindungan Hukum, Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

  1. S1-2015-296783-abstract.pdf  
  2. S1-2015-296783-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-296783-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-296783-title.pdf